Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Dana Proyek Mengalir ke Situs Judol, Mantan Kades di Sukabumi Divonis 3 Tahun

×

Dana Proyek Mengalir ke Situs Judol, Mantan Kades di Sukabumi Divonis 3 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kades korupsi untuk judol. (Foto: AI Chat GPT/Mulvi M Noor/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Sarip Hidayat (45), dalam perkara penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan infrastruktur desa.

Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Sarip dihukum dua tahun penjara.

Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, membenarkan putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10/2026).

Baca Juga: DP3A Sukabumi Telusuri Dugaan Pelecehan Murid SD di Cibadak

“Dituntut 2 tahun, diputus 3 tahun,” ujar Maruli dikonfirmasi wartawan.

Menurut Maruli, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri hingga menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU. Salah satunya berkaitan dengan sumber dana proyek yang menjadi objek perkara.

“Pertimbangannya dana itu bersinggungan dengan anggaran yang berasal dari keuangan negara. Kita belum bilang korupsi ya, tapi bersinggungan dengan anggaran negara,” tegasnya.

Maruli menekankan, pertimbangan tersebut tidak serta-merta mengubah perkara yang menjerat Sarip menjadi tindak pidana korupsi. Perkara tersebut tetap diputus berdasarkan dakwaan pidana umum, yakni penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: 54 Personel Security Ikuti Pelatihan Keagamaan di Ponpes Dzikir Al-Fath, KH Fajar: Pesantren Harus Berdayakan Masyarakat

Informasi yang dihimpun redaksi sukabumiku.id menyebutkan perkara ini bermula pada awal 2023 ketika korban berinisial SP (42), warga Kecamatan Ciracap, mendapat tawaran mengerjakan proyek pembangunan fisik di Desa Karangmekar.

Tawaran tersebut datang dari pria berinisial DR yang mengaku sebagai kerabat Sarip. DR kemudian mempertemukan SP dengan Sarip yang saat itu masih menjabat sebagai kepala desa.

Dalam pertemuan itu, Sarip membenarkan adanya pekerjaan berupa pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Baca Juga: Bappeda Kota Sukabumi Serap 98,92 Persen Anggaran 2025, Kinerja Empat Indikator Capai Target

Berbekal informasi tersebut, SP kemudian mengerjakan proyek pada Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi. Selain membiayai pekerjaan, korban juga menyerahkan uang operasional secara bertahap dengan total mencapai Rp65 juta.

Namun, setelah pekerjaan disebut selesai 100 persen, pembayaran kepada korban tidak kunjung diterima.

Sarip disebut berulang kali menyampaikan alasan bahwa anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi belum cair.

Fakta persidangan kemudian mengungkap bahwa dana untuk proyek tersebut sebenarnya telah dicairkan. Dana yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) dan Dana Desa (DD) itu justru disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dana Proyek Disebut Mengalir ke Judi Online

Dalam perkara tersebut, dana proyek yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa disebut dialihkan untuk sejumlah keperluan pribadi, termasuk membayar kontrakan dan mengisi saldo dompet digital DANA.

Dana tersebut kemudian digunakan sebagai modal bermain judi online jenis slot.

Kasus tersebut akhirnya berujung ke proses hukum setelah korban melaporkan persoalan pembayaran proyek kepada polisi.

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, sebelumnya mengatakan korban telah beberapa kali menagih pembayaran kepada pihak terkait.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi hingga menetapkan Sarip sebagai tersangka. Ia ditangkap dan ditahan pada 23 Mei 2026.