SUKABUMIKU.id – Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramadhani, angkat bicara menanggapi pernyataan Wali Kota yang sempat menyebutkan adanya dugaan penggelapan pajak restoran sebesar Rp19 miliar yang hanya tercatat Rp1,5 miliar. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan kebenaran dari klaim tersebut.
Polemik ini bermula dari unggahan Wali Kota Sukabumi di media sosial saat momen Lebaran yang memunculkan kontroversi terkait dugaan kebocoran pajak restoran. Nilai yang disebutkan dinilai sangat besar untuk ukuran Kota Sukabumi, dan menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, termasuk terkait fungsi pengawasan DPRD.
“Saya juga aktif di media sosial dan melihat langsung tren ini. Bukan karena tidak nyaman, tapi memang banyak pertanyaan dari masyarakat. Makanya saya sampaikan, silakan Pak Wali Kota buka saja dua nama restoran yang dimaksud, dan siapa petugas pemungut pajak yang diduga bermasalah. Kalau memang ada, proses saja secara hukum,” tegas Danny saat ditemui usai rapat DPRD.
Namun, hingga saat ini, Danny menyebut belum ada klarifikasi resmi dari Wali Kota. Dalam rapat bersama sejumlah kepala perangkat daerah (KPD), tidak satupun dari mereka memberikan informasi bahwa data tersebut berasal dari mereka.
“Dinas Pendapatan hanya memberikan penjelasan umum, tanpa menyebut angka atau nama restoran. Jadi, ini menimbulkan pertanyaan besar, dari mana sebenarnya data itu didapat?” ungkapnya.
Danny juga menekankan pentingnya kepala daerah dalam menggunakan dokumen resmi APBD sebagai dasar penyampaian informasi, bukan berdasarkan asumsi atau keinginan pribadi.
“Kalau bicara tentang target, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi PAD, semua harus mengacu pada dokumen APBD. Selama 16 tahun saya menjadi anggota badan anggaran, belum pernah menemukan hal seperti ini. Nilai dan modus yang disebutkan itu sangat fantastis,” tambahnya.
Terkait rencana Wali Kota untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Danny menyambut baik niat tersebut. Namun ia mengingatkan agar setiap kebijakan disusun dan dijalankan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai niat baik itu malah menabrak aturan. Semua keinginan itu harus dituangkan dalam bentuk APBD, bukan sekadar opini pribadi atau asumsi,” ujarnya.
Danny pun berharap polemik ini menjadi pembelajaran bersama dan tidak terulang di masa mendatang. Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.