SUKABUMI – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Gerakan Poe Ibu bukan merupakan kewajiban, melainkan bentuk ajakan gotong royong sosial di tengah masyarakat. Ia menepis anggapan bahwa program tersebut bersifat memaksa atau memiliki unsur pungutan wajib.
Dilansir dari Republika, Dedi menjelaskan bahwa gerakan tersebut bersifat sukarela dan ditujukan untuk memperkuat solidaritas sosial di tingkat masyarakat, mulai dari RT, RW, hingga desa dan kelurahan.
“Yang nolak siapa? Kalimat nolak itu kalau diwajibkan. Lha ini nggak ada kewajiban kok. Ini ajakan bagi RT, RW, desa, kelurahan, bupati, wali kota untuk bersama-sama warganya menyelesaikan problem sosial warga,” ujar Dedi, usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Indramayu ke-489, di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: PERSIB Hormati Sanksi Komdis PSSI untuk Frans Putros, Jadikan Pelajaran untuk Tim
Menurut Dedi, Gerakan Poe Ibu sesungguhnya bukan hal baru bagi masyarakat Jawa Barat. Ia mencontohkan, budaya gotong royong seperti beras perelek dan jimpitan sudah lama menjadi bagian dari tradisi masyarakat Sunda.
“Ini pemahaman orang, dikiranya uang itu dikumpulkan oleh gubernur. Nah itu salah,” tegasnya.
Dedi menjelaskan, dana yang terkumpul dari gerakan tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu masyarakat yang mengalami kondisi darurat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan begitu, berbagai permasalahan sosial bisa ditangani lebih cepat tanpa harus menunggu intervensi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: BMKG Imbau Waspadai Gelombang Tinggi dan Potensi Banjir Rob di Sejumlah Wilayah
Ia juga menyoroti praktik serupa yang sudah berjalan di sekolah-sekolah, seperti kas kelas, namun sering kali tidak dikelola secara transparan. Oleh karena itu, Pemprov Jabar akan mengatur sistem pelaporan agar dana yang terkumpul dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Regulasinya akan saya atur agar pungutan itu dipublikasikan dengan baik. Misalnya, kelas 3B menyumbang Rp200 ribu, maka harus jelas digunakan untuk apa,” kata Dedi.
Dedi menambahkan, gerakan Poe Ibu akan menjadi solusi sosial berjenjang agar permasalahan masyarakat dapat diselesaikan di tingkat pemerintahan terendah, sebelum menjadi isu viral.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Parungkuda, Rabu 8 Oktober 2025
“Saya nggak mau di 2026 ada lagi berita viral orang nggak punya baju Pramuka, nggak punya sepatu, atau rumah roboh. Semua harus bisa diselesaikan di tingkat desa dan kabupaten,” ujarnya.
Sebagai contoh, Dedi menyebut ada warga Kabupaten Kuningan yang terpaksa datang ke rumahnya untuk meminta bantuan biaya operasi sebesar Rp110 juta. Menurutnya, hal seperti itu seharusnya dapat ditangani lebih awal oleh pemerintah desa dan kabupaten.
Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) sendiri tertuang dalam Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA, yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat pada 1 Oktober 2025. Melalui surat tersebut, Dedi mengajak masyarakat, ASN, hingga pelajar untuk menyisihkan Rp1.000 per hari guna membantu warga yang membutuhkan dalam kondisi darurat.
“Tujuannya sederhana: tidak ada lagi warga Jawa Barat yang kesulitan hanya karena persoalan kecil. Semuanya bisa ditangani secara gotong royong,” pungkasnya.

