SUKABUMI – Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 70 ribu koperasi di seluruh Indonesia disambut antusias oleh para kepala desa di Kabupaten Sukabumi. Salah satunya datang dari Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang.
Pemerintah Desa Semplak telah menyelesaikan tahap awal pembentukan koperasi melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), dan saat ini tengah menunggu legalitas dari notaris yang ditunjuk oleh Koperasi Desa (Kopdes).
“Untuk kelengkapan dokumennya sudah diinput sehingga nanti segera kita mendapatkan legalitasnya dari notaris yang ditunjuk oleh Kopdes itu sendiri,” ujar Kepala Desa Semplak, Nura Widarnangti, Selasa (6/5/2025).
Nura menyampaikan bahwa koperasi ini dirancang untuk menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat desa. Meski regulasi teknis masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, pihaknya telah menyiapkan rencana kerja yang menyasar kebutuhan utama masyarakat.
“Perencanaan kami menyasar permasalahan utama warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani,” jelasnya.
Secara teknis, koperasi akan difungsikan sebagai mitra strategis petani, mulai dari membantu proses produksi hingga penjualan hasil panen. Dengan begitu, petani diharapkan dapat membeli kebutuhan pertanian seperti bibit dengan harga terjangkau dan menjual hasil panen dengan harga yang lebih menguntungkan.
“Sehingga para petani bisa membeli (bibit) dengan harga paling minim dan bisa menjual hasil panen dengan harga yang maksimal,” tambah Nura.
Lebih jauh, koperasi ini juga akan menyediakan layanan simpan pinjam yang diharapkan dapat menjadi solusi atas maraknya praktik permodalan ilegal yang membebani warga.
“Kami Pemerintah Desa Semplak berharap, program ini bukan sekadar wacana pemerintah pusat tapi bisa berjalan secara berkelanjutan dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan desa,” pungkas Nura.