BANDUNG — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dessy Susilawati, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) dalam menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumedang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perumda BPR) Bank Sumedang.
Rapat yang dilaksanakan secara daring pada Senin (21/04/2025) ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Ahli Muda, Erdian, bersama tim Perancang PUU Kanwil Jabar, serta dihadiri oleh jajaran Pemkab Sumedang dan perwakilan dari Perumda BPR Bank Sumedang.
Dessy menilai, langkah harmonisasi ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa Raperda yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Saya mengapresiasi peran aktif Kanwil Kemenkum Jabar dalam memastikan legalitas dan kesesuaian substansi dalam penyusunan Raperda ini. Hal ini penting demi terjaminnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait penyertaan modal kepada BUMD,” ujar Dessy.
Menurutnya, penyertaan modal daerah kepada BUMD seperti Perumda BPR Bank Sumedang harus disusun dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat agar benar-benar berdampak pada peningkatan layanan dan kesejahteraan masyarakat.
Dessy berharap agar Raperda tersebut dapat segera disahkan setelah melalui proses harmonisasi dan kajian mendalam, sehingga Pemkab Sumedang memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung pengembangan sektor keuangan daerah melalui BUMD. (Ky)