Jawa Barat

Dessy Susilawati Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepatuhan Warga Sukabumi Capai 70 Persen

×

Dessy Susilawati Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepatuhan Warga Sukabumi Capai 70 Persen

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dessy Susilawati, memberikan apresiasi terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijalankan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi).Menurutnya, program tersebut terbukti berhasil meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Hingga akhir September 2025, tingkat pembayaran pajak kendaraan di wilayah kerja Samsat Kota Sukabumi telah mencapai 70 persen.Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda, menyebutkan dari total sekitar 123 ribu

kendaraan yang terdaftar, 78 ribu unit di antaranya sudah melunasi kewajiban pajak. Sementara itu, sekitar 30 persen atau 40 ribu kendaraan masih menunggak, terdiri dari KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) sebesar 19 persen dan KBMDU (Kendaraan Bermotor Belum Daftar Ulang) sebesar 11 persen.

“Seusai program pemutihan kemarin, tingkat kepatuhan masyarakat meningkat signifikan. Hingga 30 September, tercatat sekitar 70 persen kendaraan sudah taat membayar pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan menargetkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dapat mencapai 100 persen hingga akhir 2025.Ia menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan tahun ini memiliki mekanisme yang lebih meringankan masyarakat dibandingkan periode sebelumnya.

Jika pada tahun-tahun lalu keringanan hanya berupa pembebasan denda atau pembayaran pokok maksimal empat tahun, kali ini masyarakat cukup membayar pajak untuk satu tahun ke depan saja.

“Program ini kami laksanakan dua periode, yakni 20 Maret–30 Juni dan 1 Juli–30 September. Setelah program berakhir, kami langsung melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan masyarakat,” jelasnya.

Pasca berakhirnya program pemutihan, P3DW Kota Sukabumi kini memperkuat langkah pengawasan dan penagihan langsung ke lapangan (door to door).
Langkah ini dilakukan untuk menekan jumlah kendaraan yang masih menunggak pajak.

“Kami akan lebih gencar melakukan pemeriksaan dan penagihan. Bahkan jika diperlukan, sanksi administratif akan diberikan bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak,” tegas Iwan.

Ia menambahkan, upaya tersebut tidak hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Sementara itu, Dessy Susilawati berharap keberhasilan program ini dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain di Jawa Barat.Menurutnya, kebijakan yang berpihak kepada masyarakat seperti pemutihan pajak menjadi stimulus penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah. (Ky)