SaSUKABUMI — Persoalan keselamatan bangunan Rumah Sakit Kartika Kasih Kota Sukabumi kembali menjadi perhatian Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI). Kali ini, sorotan diarahkan pada sistem evakuasi yang dinilai perlu dipastikan benar-benar berfungsi ketika terjadi keadaan darurat.
AMPH RI menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut keberadaan pintu darurat atau tanda jalur evakuasi. Lebih jauh, yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh sistem evakuasi pada bangunan rumah sakit dapat digunakan secara efektif oleh seluruh penghuni, termasuk pasien yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Koordinator AMPH RI Moch Akmal Fajriansyah mengatakan, rumah sakit memiliki karakteristik berbeda dengan bangunan pada umumnya. Sebab, tidak semua orang yang berada di dalam rumah sakit mampu menyelamatkan diri secara mandiri apabila terjadi kebakaran, gempa bumi, atau kondisi darurat lainnya.
“Kita berbicara mengenai rumah sakit. Di dalamnya ada pasien yang mungkin tidak bisa berjalan, pasien lanjut usia, anak-anak, bahkan pasien yang bergantung pada alat bantu medis. Karena itu, sistem evakuasi harus benar-benar bisa digunakan, bukan hanya terlihat ada di dalam dokumen,” ujar Akmal.
Menurutnya, jalur evakuasi idealnya memiliki lintasan yang jelas, menerus dan tidak terhambat dari area yang digunakan penghuni menuju tempat aman. Selain itu, keberadaan petunjuk arah, akses keluar, pencahayaan serta sistem peringatan bahaya juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
AMPH RI mempertanyakan bagaimana aspek-aspek tersebut diperiksa ketika proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Sakit Kartika Kasih dilakukan.
Pertanyaan tersebut muncul setelah AMPH RI melakukan pengamatan lapangan dan menemukan adanya hal yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait kondisi faktual bangunan dengan persyaratan keselamatan yang seharusnya dipenuhi.
Meski demikian, AMPH RI menegaskan belum menyimpulkan adanya pelanggaran dalam penerbitan SLF.
“Kami tidak sedang memvonis bahwa ada kesalahan dalam penerbitan SLF. Justru kami ingin mendapatkan penjelasan. Kalau memang seluruh persyaratan sudah terpenuhi, tentu harus bisa dijelaskan berdasarkan dokumen pemeriksaan dan kondisi bangunan di lapangan,” katanya.
AMPH RI menilai persoalan ini penting karena SLF pada dasarnya berkaitan dengan pernyataan mengenai kelaikan fungsi suatu bangunan. Artinya, terdapat aspek teknis yang harus diperiksa sebelum sebuah bangunan dinyatakan layak digunakan.
Karena objeknya merupakan fasilitas pelayanan kesehatan, AMPH RI berharap pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administratif. Kondisi fisik dan kemampuan sistem keselamatan ketika benar-benar digunakan dalam situasi darurat juga harus menjadi perhatian.
Untuk memperoleh penjelasan secara resmi, AMPH RI telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi.
Surat tersebut bernomor 171/B/SEK-AMPH/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB di Kantor Dinas PUTR Kota Sukabumi.
Dalam audiensi tersebut, AMPH RI berencana meminta penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan bangunan Rumah Sakit Kartika Kasih sebelum SLF diterbitkan.
Selain itu, mereka juga ingin mengetahui dokumen teknis dan hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penilaian kelaikan fungsi, khususnya berkaitan dengan sarana keselamatan dan evakuasi.
AMPH RI berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Yang kami dorong adalah transparansi. Kalau memang sudah sesuai, mari tunjukkan dasar pemeriksaannya. Kalau ada yang perlu diperbaiki, tentu harus menjadi evaluasi. Jangan sampai persoalan keselamatan baru menjadi perhatian setelah terjadi kejadian,” tegas Akmal.
Menurut AMPH RI, keselamatan penghuni harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses pemeriksaan kelaikan bangunan. Terlebih untuk rumah sakit, yang sebagian besar penggunanya berada dalam kondisi yang membutuhkan bantuan ketika harus melakukan evakuasi.
AMPH RI pun menyerahkan proses klarifikasi kepada Dinas PUTR Kota Sukabumi dan berharap hasil audiensi nantinya mampu menjawab pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen SLF dengan kondisi faktual bangunan.
Bagi AMPH RI, kepastian mengenai keselamatan bukan hanya persoalan dokumen, tetapi harus dapat dibuktikan melalui kesiapan bangunan menghadapi kondisi darurat.
“Jangan sampai jalur evakuasi hanya ada secara administratif. Yang terpenting adalah ketika keadaan darurat terjadi, jalur tersebut benar-benar bisa digunakan dan membawa penghuni menuju tempat yang aman,” pungkasnya.

