SUKABUMI – Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial DIA alias MD (44) yang diduga melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak tiri berusia 10 tahun. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban diamankan pada Minggu (23/11/2025) setelah laporan dari ayah kandung korban.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/11/2025), mengungkapkan kronologi penangkapan. Pelaku diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kasus ini berhasil kami lakukan setelah menerima laporan dari ayah kandung korban yang melaporkan aksi bejat terduga pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: Ponpes Dzikir Al-Fath dan BRIN Ungkap Jejak Peradaban Kuno di Gunung Tangkil
Yang lebih memprihatinkan, pelaku diduga merekam aksi asusilanya dan mengirimkan video tersebut kepada ibu korban yang sedang bekerja di Arab Saudi. Tujuannya, agar sang ibu mengirim uang dan memperhatikan keluarga.
Rita menambahkan kasus ini juga terkait dengan video ancaman menggunakan senjata tajam jenis samurai yang sempat viral di media sosial.
“Kami juga telah bekerja sama dengan Dit Siber Polda Jabar, melakukan penyelidikan terhadap video pengancaman kepada anak di bawah umur menggunakan senjata tajam jenis samurai yang viral di media sosial,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Perceraian Selebritas Warnai Dinamika Industri Hiburan Sepanjang 2025
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kejadian pencabulan terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 15.06 WIB di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, senjata tajam katana sepanjang satu meter, dan baju berwarna hijau.
Pelaku kini menghadapi pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat. Rita menjelaskan pelaku terancam pasal 76C juncto pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 tahun 2014.
Ancaman hukuman yang dihadapi mulai dari 3,5 tahun hingga 15 tahun penjara plus denda Rp5 miliar.
“Serta pasal 14 UU TPKS nomor 12 tahun 2022,” pungkas AKBP Rita Suwadi.

