Berita Utama

Diduga Langgar Hukum dan HAM, Muhammadiyah Soroti Perjanjian Kerjasama Wakaf Pemkot Sukabumi dengan YPPDB

×

Diduga Langgar Hukum dan HAM, Muhammadiyah Soroti Perjanjian Kerjasama Wakaf Pemkot Sukabumi dengan YPPDB

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Hukum & HAM Muhammadiyah Kota Sukabumi Rozak Daud. Foto/Istimewa

SUKABUMI – Perjanjian kerjasama pengelolaan wakaf antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) menuai kritik tajam. Muhammadiyah menilai perjanjian tersebut berpotensi melanggar hukum tata kelola pemerintahan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Majelis Hukum & HAM Muhammadiyah Kota Sukabumi, Rozak Daud, menegaskan bahwa wakaf uang merupakan amalan keagamaan yang diperbolehkan menurut syariat dan telah difatwakan hukumnya oleh Muhammadiyah sebagai jawaz (boleh). Di Indonesia, praktik wakaf juga diatur melalui UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006.

“Wakaf uang sah dilakukan melalui lembaga keuangan syariah. Tidak ada masalah bila pengumpulan wakaf dilakukan organisasi masyarakat. Tetapi jika melibatkan pemerintah dalam bentuk perjanjian kerjasama, harus ada dasar hukum yang jelas karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan,” ujar Rozak.

Menurutnya, dasar hukum yang dipakai Pemkot Sukabumi, yakni PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, tidak tepat. Regulasi tersebut hanya mengatur kerjasama daerah dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sementara, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat.

“Artinya, wakaf bukan objek kerjasama daerah sebagaimana diatur dalam PP No 28/2018. Maka landasan yang dipakai Walikota dalam menandatangani perjanjian itu keliru,” tegasnya.

Rozak juga menyebut perjanjian itu menimbulkan persoalan serius. Pertama, melanggar UU Pemerintah Daerah dan PP tentang Kerjasama Daerah. Kedua, berpotensi melanggar HAM karena menjadikan wakaf yang sifatnya sunnah seolah-olah wajib, terutama bagi ASN dan honorer, akibat adanya perjanjian yang ditandatangani pimpinan. Ketiga, berpotensi menimbulkan isu SARA, sebab tidak semua ASN dan warga Kota Sukabumi beragama Islam.

“Ini alasan kenapa urusan agama menjadi kewenangan pusat. Kalau dipaksakan di tingkat daerah, justru melahirkan diskriminasi,” jelasnya.

Ia menilai, kebijakan Walikota dalam kerjasama wakaf ini merupakan bentuk discretion atau kebebasan bertindak yang berbahaya.

“Dulu di era Orde Baru, Presiden Soeharto mengumpulkan dana non-budgeter lewat yayasannya. Sekarang Walikota Sukabumi menggunakan instrumen wakaf melalui kekuasaan berbasis agama untuk yayasan. Praktik ini mencederai semangat reformasi,” tandas Rozak.

Muhammadiyah Kota Sukabumi pun mendesak Pemerintah Kota Sukabumi segera membatalkan perjanjian tersebut demi kepastian hukum, keadilan, serta menjaga kebhinekaan. (Ky)