SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya mengungkap status operasional tambak udang di kawasan Cipatuguran, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi setelah melakukan inspeksi pada Senin (24/11/2025), untuk menindak lanjuti laporan warga mengenai dugaan pencemaran.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kegiatan budidaya tersebut telah berlangsung selama enam bulan tanpa pernah terdata atau dilaporkan ke pemerintah daerah.
Dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, dan beberapa dinas teknis. Rombongan diterima oleh pengelola tambak, Edi, yang menyampaikan bahwa kegiatan budidaya di lokasi itu disebut masih bersifat uji coba.
Baca Juga: Harga Emas Antam Terkini: Stabil dan Tetap Kompetitif bagi Investor
Namun, temuan lapangan memperlihatkan kapasitas usaha yang jauh lebih besar. Tim menemukan keberadaan 108 kolam yang dikelola oleh salah satu PT, lengkap dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan fasilitas pengambilan air laut. Temuan ini menimbulkan tanda tanya mengenai klaim bahwa kegiatan masih sebatas percobaan.
Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, yang ikut dalam pemeriksaan, menjelaskan bahwa tidak ada catatan maupun pembahasan terkait tambak tersebut di tingkat kabupaten.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari sistem OSS atau Amdalnet. “Sampai saat ini tidak ada pelibatan dinas di Kabupaten Sukabumi. Tidak ada notifikasi dari OSS maupun Amdalnet,” ujarnya.
Baca Juga: Tepis Isu Pemakzulan Karena Zionis, Rapat Alim Ulama Tegaskan Gus Yahya Masih Ketum PBNU
Meski perusahaan tercatat memiliki persetujuan lingkungan yang terbit otomatis melalui OSS, kewenangan penerbitan dokumen berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketika diminta menunjukkan dokumen wajib berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), pengelola tidak dapat menyediakannya. Mereka hanya menyerahkan lampiran teknis terkait baku mutu limbah dan limbah B3.
“Mereka tak bisa menunjukkan UKL-UPL, hanya lampiran teknis baku mutu dan limbah B3,” kata Arlih.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Begal HP Bocah di Sukaraja Sukabumi
Arlih juga menyebut bahwa pihaknya akan mengonfirmasi persoalan dokumen lingkungan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, mengingat proses penerbitan izin berada di tingkat provinsi.
Di tengah pemeriksaan administrasi, tim mendapati bahwa tambak telah mengantongi persetujuan warga sekitar serta surat domisili dari kecamatan. Namun hingga kini, tidak ada pemberitahuan yang masuk ke Pemkab mengenai operasi tambak yang sudah berjalan setengah tahun itu.
Temuan ini memperkuat kekhawatiran masyarakat setelah sebelumnya muncul aliran cairan hijau dari gorong-gorong yang diduga berkaitan dengan aktivitas budidaya, mengalir ke Pantai Cipatuguran yang menjadi lokasi wisata masyarakat.

