Berita UtamaKota Sukabumi

Dinilai Keliru Secara Hukum, Gugatan Terhadap Wali Kota Sukabumi Terancam Kandas

×

Dinilai Keliru Secara Hukum, Gugatan Terhadap Wali Kota Sukabumi Terancam Kandas

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Gugatan perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dinilai berpotensi kandas secara hukum. Penilaian tersebut disampaikan Ahli Hukum Sukabumi sekaligus Ketua Persatuan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Sukabumi, A. A. Brata Soedirdja, SH.

Menurut A.A Brata, gugatan PMH yang diajukan oleh sejumlah warga Kota Sukabumi di Pengadilan Negeri Sukabumi memiliki persoalan mendasar, terutama terkait legal standing para penggugat serta kejelasan kerugian hukum yang diklaim.

Ia menilai, jika para penggugat merasa dirugikan atas kebijakan kerja sama antara Wali Kota Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB), mekanisme gugatan yang seharusnya ditempuh bukanlah PMH sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata.

Baca Juga: Hadapi Persis Solo, Dewangga Ingin Persib Lanjutkan Tren Kemenangan

“Seharusnya gugatan itu diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit atau class action, tergantung tujuan dan tuntutan gugatan. Bukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Brata dalam keterangan tertulisnya.

A.A Brata menjelaskan, gugatan PMH terhadap penyelenggara negara, dalam hal ini Wali Kota Sukabumi, masuk ke dalam kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri dinilai tidak tepat secara kompetensi absolut.

“Jika tetap dipaksakan melalui Pengadilan Negeri, besar kemungkinan gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak oleh majelis hakim,” jelasnya.

Baca Juga: Avanza Terjun ke Parit di Cibadak Sukabumi, Jalan Sempit Kembali Jadi Sorotan

Ia pun meminta pihak Wali Kota Sukabumi tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap gugatan tersebut, karena secara hukum peluang gugatan PMH itu untuk diterima dinilai sangat kecil.

Sebelumnya, program wakaf uang yang digagas Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki berbuntut pada gugatan hukum di Pengadilan Negeri Sukabumi. Sejumlah warga tampak mendatangi gedung pengadilan untuk mengawal jalannya sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa (27/1/2026).

Namun, sidang dengan agenda mediasi tersebut belum dapat dilaksanakan. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan lantaran sejumlah pihak tergugat, termasuk perwakilan OJK Jawa Barat dan notaris, tidak menghadiri sidang.

Baca Juga: Duka Dunia Hiburan 2026, Influencer Lula Lahfah dan Istri Pesulap Merah Berpulang

Kuasa hukum penggugat, Asep, menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penunjukan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa sebagai pengelola wakaf uang. Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain Wali Kota Sukabumi dan YPPDB, gugatan juga melibatkan sejumlah lembaga lain, seperti DPRD, Kementerian Agama, MUI, Badan Wakaf Indonesia Kota Sukabumi, hingga OJK dan notaris.

Pihak Pengadilan Negeri Sukabumi memastikan pemanggilan ulang akan dilakukan sesuai prosedur. Sementara itu, Pemerintah Kota Sukabumi melalui tim bantuan hukum tengah menyiapkan jawaban resmi atas gugatan yang dilayangkan warga tersebut.