Kota Sukabumi

Dinkes Kota Sukabumi Terlibat Operasi Penertiban Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis

×

Dinkes Kota Sukabumi Terlibat Operasi Penertiban Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi turut serta dalam operasi penertiban anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen (gepeng) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi. Operasi gabungan ini juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (Dalduk) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi pada 12 Februari 2025.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Kasi Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Indra Pranajaya, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Sukabumi. “Pada 12 Februari 2025 kami menggelar operasi gabungan bersama Dalduk, Dinsos, serta Dinkes Kota Sukabumi. Kami melakukan penyisiran terhadap anak jalanan, pengemis, gelandangan, dan pengamen. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan diberikan pembinaan,” terangnya.

Sebanyak 24 orang terjaring dalam operasi tersebut dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dinkes Kota Sukabumi. Selanjutnya, mereka akan mendapatkan pembinaan sosial untuk membantu mereka keluar dari kehidupan jalanan. “Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkala demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Sukabumi,” pungkas Indra.

Selain operasi penertiban gepeng, Satpol PP Kota Sukabumi juga aktif melakukan penertiban reklame yang melanggar peraturan daerah. Kabid Penegakan Perda (Gakda) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, menjelaskan bahwa penertiban reklame mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Penertiban ini juga didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Sukabumi Nomor HK 02.01/1438/V/15 SatpolPP2024 yang melarang pemasangan spanduk, poster, dan reklame pada sarana dan prasarana publik, taman, serta pemakuan pada pohon pelindung.

“Kegiatan penertiban yang kami lakukan selama dua hari, yakni pada tanggal 6 dan 10 Februari kemarin, fokus pada pembersihan reklame yang melanggar aturan. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 274 reklame berhasil ditertibkan. Kami juga menyita 61 buah tiang besi dan 30 batang bambu yang digunakan sebagai penyangga reklame ilegal,” ujar Yogi (13/2).

Yogi menambahkan bahwa pelanggaran perda dalam penertiban reklame ini terbagi menjadi tiga kategori: reklame tanpa izin, reklame dengan izin tetapi lokasi pemasangan tidak sesuai ketentuan, dan reklame dengan izin yang telah kedaluwarsa. Para pemilik reklame yang melanggar telah dipanggil untuk pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. (mrf/*)