SUKABUMI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menggelar uji emisi gas buang kendaraan di Terminal Tipe C Jalur Lingkar Selatan, Rabu (22/10/2025). Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari ini menjadi langkah konkret pemerintah kota dalam menekan polusi udara dan menekan dampak perubahan iklim di tingkat lokal.
Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Kota Sukabumi, Andri Kuswanda, mengatakan bahwa gas buang kendaraan merupakan salah satu sumber utama pencemar udara di perkotaan. Jika tidak dikendalikan, akumulasi emisi karbon dapat memicu peningkatan suhu dan mempercepat perubahan iklim.
“Tujuan utamanya adalah pengendalian perubahan iklim. Dampaknya nyata seperti kekeringan, bencana, bahkan mengganggu ketahanan pangan,” ujar Andri kepada wartawan.
Menurut Andri, kegiatan ini juga menjadi alarm dini bagi masyarakat bahwa ancaman perubahan iklim bukan lagi sekadar isu global, tetapi sudah dirasakan langsung di tingkat lokal seperti di Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Dishub Sukabumi Siapkan Skema KPBU untuk Perluas Penerangan Jalan Umum
Meski demikian, Kota Sukabumi masih memiliki kabar baik. Berdasarkan catatan DLH, indeks kualitas udara (IKU) tahun 2023 mencapai 84,24 atau kategori baik. Namun, angka ini bukan alasan untuk berpuas diri.
“Kita tidak boleh terlena. Kualitas udara bisa turun kapan saja jika kesadaran masyarakat rendah dan kendaraan yang tak layak jalan tetap digunakan,” tegasnya.
Uji emisi tahun ini menyasar 310 kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di jalur Lingkar Selatan. DLH bekerja sama dengan Toyota Slamat Lestari Mandiri dan Isuzu, yang turut menyediakan tenaga teknis serta peralatan pengujian untuk menjamin validitas hasil.
Lebih dari sekadar pemeriksaan mesin, kegiatan ini juga diharapkan menjadi momentum edukasi publik. Setiap pemilik kendaraan yang mengikuti uji emisi diajak memahami bahwa kepedulian terhadap polusi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab sosial.
BACA JUGA: Dishub Sukabumi Tempel Stiker di Mobil Bandel, Tegas Tindak Parkir Sembarangan di Pusat Kota
“Kami ingin menanamkan kesadaran bahwa udara bersih adalah hak bersama, dan setiap pengendara punya peran penting dalam menjaganya,” tambah Andri.
Puncak kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara DLH dan Dishub Kota Sukabumi. Kolaborasi lintas dinas ini menjadi komitmen baru pemerintah kota untuk memperkuat sistem pemantauan kualitas udara dan menegakkan aturan bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa uji emisi menjadi langkah penting dalam menciptakan transportasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Dishub siap berkolaborasi dengan DLH dan pihak lain untuk memastikan setiap kendaraan di Kota Sukabumi memenuhi standar emisi. Ini bagian dari upaya bersama menjaga udara bersih dan keselamatan warga,” ujar Iskandar.
Dengan uji emisi ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap masyarakat semakin sadar bahwa kualitas udara yang baik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan hasil dari disiplin dan kepedulian bersama seluruh warga.

