SUKABUMIKU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, berupaya terus mengajak dan mensosialisasikan terkait uji KIR kendaraan angkutan kota (Angkot). Pasalnya, kesadaran para pengusaha angkutan saat ini masih minim.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Imran Wardhani mengatakan, saat ini uji KIR kendaraan khusus Angkot gratis. Tetapi, para pengusaha angkutan masih banyak yang mengabaikan kewajibannya.
“Karena itu, kami terus berupaya mengingatkan para pengusaha Angkota. Bahkan, belum lama ini kami sudah berkumpul dengan kelompok kerja usaha (KKU) 18,” kata Imran kepada wartawan, Rabu (21/6).
Hal itu terbukti, lanjut Imran, jumlah angkota yang melakukan uji KIR mengalami penurunan. “Ya, kalau dilihat dari data yang ada masih banyak Angkot yang belum melakukan uji KIR kendaran,” bebernya.
Disinggung soal sanksi, Imran menjelaskan, sejak pandemi hingga saat ini Dishub belum menggalangkan lagi razia. Terlebih, setelah adanya pemberlakukan tilang melalui ETLE.
“Tentunya Dishub akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sukabumi Kota, karena untuk penegakan hukum ada diranah kepolisian. Sebab, jika petugas Dishub melakukan razia angkot harus di dampingi kepolisian,” ucapnya.
Adapun, upaya yang dilakukan Dishub Kota Sukabumi saat ini sudah memberikan surat kepada semua pengurus KKU agar semua sopir angkot untuk melengkapi dokumen perjalanannya seperti perizinannya, kartu ujinya, STNK, pajak kendaraan, SIM dan yang lainnya.
“Kami akan berupaya terus mensosialisasikan terkait pentingnya uji KIR kendaraan ini,” pungkasnya. (Ron)