Kabupaten Sukabumi

Dispar Kabupaten Sukabumi Evaluasi Pengelola Water Sport Usai Kecelakaan Jetski

×

Dispar Kabupaten Sukabumi Evaluasi Pengelola Water Sport Usai Kecelakaan Jetski

Sebarkan artikel ini
Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan standar keselamatan seluruh wahana water sport. Foto: Hasim Arsyad

SUKABUMI — Kecelakaan laut yang melibatkan wahana permainan air jetski di Pantai Buffalo, Palabuhanratu, Senin (5/1/2025), menjadi alarm bagi pengelolaan wisata bahari di Kabupaten Sukabumi. Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan standar keselamatan seluruh wahana water sport.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan sistem perizinan usaha wisata telah diatur melalui mekanisme Online Single Submission (OSS). Dalam sistem tersebut, pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, sebelum diverifikasi oleh dinas teknis terkait.

“Setelah masuk OSS, diverifikasi oleh DPMPTSP dengan NIB dan KBLI yang sesuai, barulah ke kami untuk verifikasi. Sejauh ini memang masih ada yang belum sesuai,” ujar Ali.

Baca Juga: Pondasi Ambrol, Pekerja Proyek Bangunan Terjepit di Palabuhanratu Sukabumi

Berdasarkan pendataan sementara, Dispar Kabupaten Sukabumi mencatat masih terdapat sejumlah pengelola wisata air yang perlu dilakukan penataan ulang agar selaras dengan regulasi dan standar keamanan. Wahana water sport tersebut tersebar di sejumlah lokasi, di antaranya Ocean View Ujung Genteng, Geopark Explorer Palangpang, Batu Bintang Cipatuguran, Teras Puri Cipatuguran, Altin Cipatuguran, serta kawasan Buffalo Cipatuguran.

Ali menegaskan, perhatian pemerintah daerah tidak hanya tertuju pada aspek legalitas usaha. Mitigasi risiko dan kesiapan penanganan korban juga menjadi fokus utama, mengingat penanganan yang tidak tepat justru berpotensi memperparah kondisi korban kecelakaan.

Menurutnya, berbagai jenis wahana wisata bahari seperti jetski, banana boat, paddle boat, kayak, hingga snorkeling akan mendapatkan pendampingan agar dapat beroperasi sesuai dengan standar keselamatan. Adapun penerbitan sertifikat standar menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara Dispar Kabupaten Sukabumi berperan dalam verifikasi teknis dan pendampingan.

Baca Juga: Diterjang Ombak, Ini Kronologi Kecelakaan Jetski Tewaskan WNA Arab Saudi di Sukabumi

Ia juga menekankan bahwa operator jetski wajib memiliki SIM khusus, sertifikasi keahlian, serta mengikuti pelatihan keselamatan, tidak hanya mengandalkan kelengkapan peralatan.

Sebagai langkah konkret, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh pelaku usaha water sport di kawasan Palabuhanratu dan sekitarnya. Kegiatan tersebut akan melibatkan Balawista, Polairud, dan Basarnas sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Insyaallah minggu ini akan kami kumpulkan. Tujuannya agar keselamatan dan keamanan wisatawan benar-benar menjadi prioritas utama,” kata Ali.