SUKABUMIKU.id – Pemerintah pusat menargetkan pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di tahun 2025, termasuk di Kabupaten Sukabumi.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Dalam Negeri.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat yang membutuhkan hunian dengan harga terjangkau.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi menyambut baik program ini dan siap mendukung pelaksanaannya.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Sukabumi, Abas Ruslandi, menyatakan bahwa langkah ini juga akan membantu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (rutilahu) di daerah tersebut.
“Melalui program ini, masyarakat berpenghasilan rendah akan lebih mudah mendapatkan hunian yang sesuai dengan standar kelayakan,” kata Abas, Rabu (6/3/2025).
Desain rumah dalam program ini lanjut dia, dapat berupa rumah tapak, rumah susun, maupun rumah susun sewa (rusunawa). Program ini akan dilaksanakan melalui kerja sama antara pemerintah pusat dengan pihak swasta guna mempercepat penyediaan hunian bagi MBR.
Selain itu, kemudahan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga diberikan kepada masyarakat, bahkan biaya retribusinya dihapuskan untuk meringankan beban masyarakat.
Meski demikian, hingga saat ini Disperkim Kabupaten Sukabumi belum menerima informasi resmi mengenai jumlah kuota rumah yang akan dibangun di wilayahnya.
Namun, pihaknya tetap optimistis bahwa program ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Sukabumi, terutama mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan hunian layak dengan harga terjangkau.
“Sebagai bagian dari kebijakan nasional, pemerintah pusat berencana membangun total 9 juta rumah MBR di Provinsi Jawa Barat selama tiga tahun ke depan, termasuk realisasi 3 juta rumah pada 2025,” ujarnya.