SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kembali merealisasikan aspirasi masyarakat yang disalurkan lewat Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Kali ini, aspirasi yang diperjuangkan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Anang Janur, diwujudkan melalui pembangunan jalan lingkungan di Kampung Talagasari RT 007/004, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon.
Baca Juga: Ibu di Cisolok Tewas Terseret Arus Sungai Cisodong, Warga Berduka
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Semeru Prima Abadi dengan metode rabat beton ini menelan anggaran sebesar Rp47.028.000, bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Adapun jalan lingkungan yang dibangun memiliki panjang 170 meter dengan lebar 70 sentimeter.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Anang Janur, menegaskan bahwa pembangunan jalan lingkungan ini merupakan komitmen dirinya dalam memperjuangkan kebutuhan dasar masyarakat.
“Pokok pikiran ini kami serap langsung dari masyarakat. Alhamdulillah tahun ini bisa direalisasikan. Jalan lingkungan di Bojongsari ini penting, karena menjadi akses utama warga. Kami berharap setelah dibangun, masyarakat juga ikut menjaga dan merawatnya,” kata Anang Janur, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Kecelakaan di Ciemas, Motor Tabrak Pick Up hingga Terguling, Tiga Orang Terluka
Warga setempat, Martin, menyampaikan rasa syukur atas realisasi pembangunan tersebut. Ia mengatakan sebelumnya kondisi jalan cukup rusak sehingga menyulitkan aktivitas warga.

“Sebelum dibeton, jalan ini becek kalau hujan dan berdebu kalau kemarau. Anak-anak sekolah sering kesulitan lewat. Sekarang sudah bagus, tentu sangat membantu kami. Terima kasih kepada Pak Anang dan pemerintah yang sudah memperjuangkan,” ungkapnya.
Dengan adanya pembangunan ini, masyarakat Desa Bojongsari diharapkan semakin mudah dalam beraktivitas sehari-hari, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, maupun sosial. Sinergi antara DPRD dan Disperkim menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

