SUKABUMI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi menjadi korban tindak pidana penculikan disertai penganiayaan. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (12/12/2025) malam itu telah dilaporkan ke Polres Sukabumi dan kini dalam proses penyelidikan.
Menurut kuasa hukum korban, Efri Darlin M. Dachi, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 19.30 WIB di area kantor dinas tersebut. Saat itu, tiga orang mendatangi kliennya yang berinisial IY dan memaksanya untuk keluar.
“Klien kami dipaksa mengikuti para terduga pelaku. Saat akan dimasukkan ke dalam kendaraan, korban sempat didorong dan dipukul,” ujar Dachi pada Sabtu (13/12).
Baca Juga: Musda KNPI Kota Sukabumi 13 Desember: Tantan Sutandi Terpilih, Usung Visi ‘Pemuda Berlentera’
Korban kemudian dibawa berkeliling dengan mobil menuju wilayah Cibeureum, dan sempat berhenti di sekitar Jembatan Jajaway. Di lokasi tersebut, di dalam kendaraan, korban terus mengalami intimidasi, tekanan verbal, dan kekerasan fisik.
Tak hanya itu, korban sempat dibawa kembali ke kantornya untuk diambil foto keluarganya dari ruang kerjanya. Ia kemudian kembali dibawa ke dalam mobil,, sebelum akhirnya ditinggalkan dalam kondisi luka di wilayah Kota Sukabumi.
“Sepanjang perjalanan dari Palabuhanratu hingga Kota Sukabumi, klien kami mengalami serangkaian kekerasan yang mengakibatkan luka serius,” ungkap Dachi.
Baca Juga: Tanah Amblas Jadi Biang Kerok, Jalan Sudirman Palabuhanratu Sukabumi Rusak Melulu
Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita lebam di wajah, pendarahan pada telinga, luka sobek di bibir, serta cedera di dagu dan paha. Kondisi psikologis korban juga dilaporkan terganggu.
Kuasa hukum korban dengan tegas membantah motif perselingkuhan yang dituduhkan kepada kliennya oleh para terduga pelaku, yang disebut memiliki latar belakang sebagai pengusaha proyek. Ia menyebut tindakan tersebut murni didasari rasa cemburu sepihak.
“Tidak ada hubungan terlarang. Tidak ada pertemuan tertutup seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Atas peristiwa ini, korban telah melaporkan para terduga pelaku ke kepolisian dengan mengacu pada Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan berat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.

