SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024. Pengumuman dengan nomor 800.1.2.3/261/BKPSDM/2025 ini diterbitkan menindaklanjuti surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memuat hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hasil seleksi, yang merupakan data resmi dari Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024, dapat dilihat pada lampiran pengumuman. Beberapa kode keterangan dalam lampiran perlu dipahami, seperti:
* P: Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas (Keputusan Menpan RB No. 321 Tahun 2024).
* L: Lulus seleksi CPNS.
* U-3: Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi berbeda.
* TL: Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.
Masa Sanggah dan Pengisian DRH
Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) mulai tanggal 13 hingga 15 Januari 2025. Panitia Seleksi akan memproses sanggahan dan mengumumkan hasilnya pada 16-22 Januari 2025.
Bagi peserta yang lulus, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
* Pas foto terbaru
* Pindai ijazah dan transkrip nilai asli
* Pindai DRH yang telah diisi, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000
* Pindai SKCK yang masih berlaku
* Pindai surat keterangan sehat jasmani dan rohani
* Pindai surat keterangan bebas narkoba
* Pindai Surat Pernyataan 5 poin dan Surat Pernyataan bersedia mengabdi (keduanya bermeterai Rp10.000)
Kewajiban Mengabdi dan Sanksi
Peserta yang lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Sukabumi minimal 10 tahun dan tidak mengajukan pindah instansi. Pindah instansi sebelum 10 tahun dianggap mengundurkan diri.
Peserta yang tidak melengkapi dokumen atau mengisi DRH sampai batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri. Pengunduran diri setelah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP akan dikenakan sanksi larangan mendaftar ASN selama dua periode penerimaan berikutnya.
Informasi Tambahan
Pengumuman ini juga menegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan www.sukabumikab.go.id. Peserta diimbau untuk teliti dan cermat dalam membaca serta memahami pengumuman ini.