SUKABUMI— Terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, Dono Parwoto, divonis 5 tahun penjara. Pengacara akan Pikir-pikir untuk banding.
” Iya tadi saya sudah tanggapi putusan hari ini, kami akan pikir-pikir dulu. Kami diberikan waktu 7 hari, apakah diterima atau kita banding,” ujar Pengacara Dono Parwoto, Dedi Setiadi usai sidang Rabu (21/5/2025).
Dalam masa pikir-pikir ini kata Pengacara asal Sukabumi tersebut, akan mempertimbangan dari berbagai aspek, Begitupun dengan pihak keluarga.
” Kita memang punya analisa tapi kita juga harus komunikasi dulu dengan keluarga,” ungkapnya.
Baca Juga: Sosok Pengacara Asal Sukabumi, Dedi Setiadi yang Tangani Kasus Jalan Tol MBZ
Sementara itu, Dono merupakan mantan Kepala Divisi III pada perusahaan BUMN Karya yang menjadi terdakwa kelima dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rachmanto, mengatakan, Dono terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama para terdakwa lainnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Rios, di ruang sidang, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Selain pidana badan, Rios juga menghukum Dono membayar denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Baca Juga: DPC PERADI SAI Sukabumi Raya Gelar Halal Bihalal
Menurut hakim, perbuatan Dono terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dalam perkara ini, jaksa menuntut Dono dihukum 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Jaksa juga menuntut Dono dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Penuntut umum tidak meminta Dono dihukum membayar uang pengganti Rp 510 miliar.
Pidana tambahan itu dibebankan pada sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana pembangunan proyek Tol MBZ. Dono merupakan terdakwa kelima dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya, eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite, telah divonis bersalah. (Ky/*)