Kota Sukabumi

DPMPTSP dan DPRD Kota Sukabumi Matangkan Aturan Insentif untuk Tarik Investor

×

DPMPTSP dan DPRD Kota Sukabumi Matangkan Aturan Insentif untuk Tarik Investor

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi berupaya memperkuat daya tarik investasi daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Regulasi ini diproyeksikan menjadi salah satu landasan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dalam proses penyusunannya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi mendampingi Komisi I DPRD Kota Sukabumi dalam agenda konsultasi dan koordinasi terkait rancangan regulasi tersebut.

Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan investor maupun pelaku usaha.

Menurutnya, kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan penanam modal terhadap potensi ekonomi Kota Sukabumi.

“Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini menjadi langkah penting dalam merumuskan regulasi yang tepat sasaran. Kami berharap Raperda ini nantinya dapat memberikan kepastian berinvestasi, menarik lebih banyak penanam modal, serta mempermudah pelaku usaha mengembangkan potensinya di Kota Sukabumi,” ujar Galih.

Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merancang pemberian insentif dan kemudahan berusaha dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan minat investor, tetapi juga diharapkan mampu mendukung keberlangsungan usaha yang telah berjalan serta memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat.

Galih menilai, upaya membangun iklim investasi yang kompetitif perlu disertai peningkatan mutu pelayanan perizinan. Dengan proses pelayanan yang semakin baik dan regulasi yang memberikan kejelasan, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan bisnis secara lebih terencana.

“Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan usaha yang lebih pasti, mendorong masuknya investasi, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat Kota Sukabumi,” tandasnya.

Melalui penyusunan Raperda tersebut, Pemkot Sukabumi bersama DPRD diharapkan dapat menghadirkan kebijakan yang mendukung perkembangan dunia usaha, memperluas peluang investasi, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Ke depan, kejelasan aturan dan kemudahan pelayanan diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem investasi yang berkelanjutan dan memperkuat potensi ekonomi Kota Sukabumi.