JAKARTA — Wacana penarikan pengelolaan guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat kembali mengemuka. Opsi ini muncul sebagai respons atas persoalan berulang terkait tata kelola dan kesejahteraan guru di berbagai daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai ketidakpastian hak guru yang terus terjadi menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Menurutnya, tumpang tindih regulasi menjadi salah satu faktor yang membuat birokrasi di daerah tidak berjalan efektif.
“Iya, jadi regulasi yang tumpang tindih itu mengakibatkan birokrasi di daerah menjadi semrawut. Kenapa saya katakan semrawut? Karena daerah itu bingung ini mau landasan hukumnya apa,” ujar Lalu dalam tayangan TVR Parlemen, Rabu (4/3/2026).
BACA JUGA: MUI Desak RI Mundur dari Board of Peace, Bakal Direspon Prabowo?
Ketika Daerah Dinilai Tak Mampu
Lalu menyatakan, apabila pemerintah daerah merasa tidak lagi mampu mengelola manajemen guru, hal tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka kepada pemerintah pusat. Dengan begitu, pemerintah pusat dapat melakukan penghitungan ulang kebijakan sekaligus skema anggaran yang diperlukan.
“Kalau misalnya daerah sudah tidak mampu, ya sudah sampaikan saja kepada pemerintah pusat. Agar di pusat ini dihitung kembali, dihitung kebijakan anggarannya seperti apa,” katanya.
Ia bahkan menyebut kemungkinan pengelolaan guru sepenuhnya ditarik ke pusat apabila ketidakmampuan tersebut terjadi secara luas dan sistemik.
BACA JUGA: Menag Minta Maaf soal Pernyataan Zakat, Dorong Optimalisasi Wakaf dan Filantropi Islam
“Kemudian ketika pemerintah daerah rata-rata mengatakan tidak mampu mengurus guru, taruh saja. Manajemen guru ini pemerintah pusat. Kalau ditanya apakah anggarannya ada? Ada kok. Tapi di Komisi X juga punya. Insya Allah mampu,” tegasnya.
Sentralisasi atau Evaluasi Desentralisasi?
Pernyataan tersebut memunculkan kembali perdebatan lama mengenai efektivitas desentralisasi pendidikan. Sejak otonomi daerah diberlakukan, pengelolaan guru menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah, khususnya untuk jenjang tertentu.
Namun, dinamika di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan kemampuan fiskal dan manajerial antar daerah. Hal ini berdampak pada persoalan klasik seperti keterlambatan pembayaran hak, distribusi guru yang tidak merata, hingga ketidakpastian status kepegawaian.
Opsi penarikan kewenangan ke pusat dinilai sebagai langkah ekstrem, tetapi mencerminkan kegelisahan atas stagnasi reformasi tata kelola pendidikan di daerah.
Ke depan, wacana ini berpotensi memicu pembahasan lebih luas di parlemen dan pemerintah mengenai desain ulang pembagian kewenangan pendidikan, terutama dalam konteks menjamin kepastian hak dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. (*)

