Ekonomi

DPR Usul Barang Mewah Kena PPN 12% Tahun Depan

×

DPR Usul Barang Mewah Kena PPN 12% Tahun Depan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Rencana penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun depan mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar penerapan tarif tersebut difokuskan pada barang-barang mewah.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menyampaikan usulan tersebut dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (6/12/2024). Beliau menyebutkan contoh barang mewah yang seharusnya dikenakan PPN 12%, seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” kata Dasco.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menambahkan penjelasan bahwa barang mewah yang diusulkan dikenai PPN 12% adalah barang-barang yang sudah tergolong barang kena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Beliau menegaskan bahwa PPnBM akan tetap berlaku, dan PPN 12% akan dikenakan baik untuk barang impor maupun dalam negeri.

“PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Jadi masyarakat kelas atas lah yang mempunyai kemampuan beli barang mewah itu yang dikenakan,” ujar Misbakhun.

Berdasarkan informasi dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPnBM dikenakan kepada produsen atas barang mewah yang dihasilkan atau diimpor dalam kegiatan usaha mereka. PPnBM hanya dikenakan sekali pada saat penyerahan barang dari produsen.

Kriteria barang mewah yang dikenakan PPnBM meliputi barang non-kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi sebagai simbol status.

Berikut beberapa contoh barang yang dikenakan PPnBM:

1. Kendaraan bermotor (kecuali ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara)

2. Hunian mewah (rumah mewah, apartemen, kondominium, _town house_, dan sejenisnya)

3. Pesawat udara (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga)

4. Balon udara

5. Peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara)

6. Kapal pesiar mewah (kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata)

Dengan usulan ini, DPR berharap penerapan PPN 12% dapat lebih tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat menengah ke bawah.

(mrf/*)