Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

×

DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna pada hari ini, Kamis, 6 Februari 2025, untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2024.  Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM, dan dihadiri Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, ini juga mengagendakan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026.

Tiga agenda utama rapat paripurna tersebut adalah: pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih, pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2026, dan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara terkait kedua hal tersebut.  Rapat ini dihadiri oleh para Anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.  “Rapat paripurna ini merupakan bagian penting dalam proses demokrasi dan  penyerahan kekuasaan yang tertib dan sesuai aturan,” ujar Budi Azhar Mutawali.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, mengumumkan secara resmi pasangan Drs. H. Asep Japar, MM dan H. Andreas, SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030.  “Dengan ini, kami menetapkan pasangan Drs. H. Asep Japar, MM dan H. Andreas, SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih periode 2025-2030,” kata Kasmin Belle. Ia menambahkan, “Penetapan ini merupakan hasil dari proses pemilihan yang demokratis, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.”

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2026, Drs. H. Marwan Hamami, MM dan Drs. H. Iyos Somantri, M.SI.  “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, DPRD mengusulkan pemberhentian dengan hormat Bapak Drs. H. Marwan Hamami, MM dan Bapak Drs. H. Iyos Somantri, M.SI dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi,” jelas Budi Azhar Mutawali. Usulan pemberhentian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, mengingat masa jabatan mereka akan berakhir seiring dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.  Dokumen resmi terkait usulan pemberhentian ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

Di penghujung acara, DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi serta pengabdian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026 selama masa jabatannya. “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan  pengabdian Bapak Drs. H. Marwan Hamami, MM dan Bapak Drs. H. Iyos Somantri, M.SI selama memimpin Kabupaten Sukabumi,” ucap Budi Azhar Mutawali.  DPRD berharap  pengabdian tersebut dapat menjadi inspirasi bagi pemimpin selanjutnya dalam membangun Kabupaten Sukabumi yang lebih maju. (mrf/*)