Berita Utama

DPRD Kota Sukabumi Bahas Perubahan Propemperda dan Raperda Strategis, Wali Kota Sampaikan Fokus Penanganan Kawasan Kumuh

×

DPRD Kota Sukabumi Bahas Perubahan Propemperda dan Raperda Strategis, Wali Kota Sampaikan Fokus Penanganan Kawasan Kumuh

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Sukabumi beserta Pimpinan DPRD Kota Sukabumi usai menandatangani hasil rapat Paripurna. Foto/Istimewa

SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna yang membahas sejumlah agenda penting pada Senin (04/08/25), di antaranya penandatanganan persetujuan bersama perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta penyampaian penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki.

Rapat yang berlangsung siang hari tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Ayep Zaki menjelaskan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan ini didasari dinamika pelaksanaan anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, serta kebijakan baru pemerintah pusat, seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait efisiensi belanja daerah.

“Perubahan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sebagai upaya menjamin efektivitas pelaksanaan program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” tegas Ayep.

Wali Kota menyampaikan bahwa dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2025, dilakukan penyesuaian pendapatan dan belanja yang dituangkan dalam perubahan RKPD, KUA/PPAS, dan Raperda APBD. Perubahan tersebut selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan visi-misi kepemimpinan baru Kota Sukabumi sejak dilantik pada 20 Februari 2025.

Dalam rancangan perubahan APBD 2025, proyeksi pendapatan daerah mencapai Rp1,327 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp1,375 triliun. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari SiLPA sebesar Rp49,6 miliar dan pengeluaran untuk penyertaan modal sebesar Rp2 miliar.

Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Ia menyoroti persoalan kawasan kumuh yang tersebar di 33 kelurahan dan 7 kecamatan, dengan luas mencapai 260,53 hektare.

“Pesatnya pertumbuhan penduduk, baik karena migrasi maupun pertumbuhan alami, meningkatkan kebutuhan akan hunian yang layak, yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi,” ungkapnya.

Wali Kota menguraikan berbagai masalah yang menjadi dasar penyusunan Raperda ini, seperti bangunan tidak standar, belum adanya legalitas hunian, pengelolaan sampah dan air minum yang belum optimal, kerusakan drainase, serta persoalan limbah rumah tangga.

Ia menegaskan, penanganan kawasan kumuh dilakukan melalui dua pendekatan: skala lingkungan dan skala kawasan. Untuk skala lingkungan, pemerintah mengacu pada Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/357-Bappeda/2021, sedangkan untuk skala kawasan dilakukan melalui delineasi dan clustering wilayah kota.

“Regulasi yang spesifik melalui Perda ini diperlukan agar penanganan kawasan kumuh dapat dilakukan secara efisien, efektif, dan memiliki kepastian hukum,” tegas Ayep.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menetapkan empat perubahan dalam Propemperda 2025, dari total sebelas rancangan perda yang diajukan.

Dengan penjelasan komprehensif dari Wali Kota, DPRD Kota Sukabumi diharapkan dapat segera membahas dan menyetujui perubahan APBD serta Raperda permukiman kumuh demi memperkuat fondasi pembangunan kota yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial. (Ky)