Berita Utama

DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Dengar Pejelasan Wali Kota Soal Raperda dan Pajak Daerah

×

DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Dengar Pejelasan Wali Kota Soal Raperda dan Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda bersama unsur Forkopimda Kota Sukabumi, Senin (14/08/2023).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman ini dengan agenda pertama terkait Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.

Agenda kedua menetapkan Rancangan Keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang Persetujuan Bersama terhadap KUA-PPAS APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024 menjadi Keputusan DPRD yang definitif.

“Pengusulan raperda ini salah satu pelaksanaan dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir UU Nomor 6 tahun 2023 penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU, dimana dalam menyelanggarakan otonomi daerah dibentuk perda. ” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad
Fahmi.

Selain itu sambung Fahmi, juga memberikan kesempatan kepada daerah menetapkan kebijakan dan mengimplementasikan kebijakan secara mandiri untuk ciptakan pembangunan daerah bagi kesejahteraan.

“Pengusulam perda sejalan dengan penyusunan program pembentukan perda tahun anggaran 2023 dalam keputusan DPRD Nomor 32tahun 2022 tentang program pembentukan perda Kota Sukabumi tahun 2023,” pungkasnya. (ky)