SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi belum dapat menarik kesimpulan terkait status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sejumlah perusahaan di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.
Hal itu terjadi setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak hadir dalam rapat kerja yang digelar Komisi I di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Senin (21/9/2026).
Rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap status hak atas tanah yang dimiliki sejumlah perusahaan, termasuk proses perpanjangan maupun pembaruan HGU dan HGB.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Lingkungan PKL Aman, Kasus Dugaan Pelecehan Jadi Sorotan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mengatakan, pihaknya memang sengaja mengundang sejumlah perusahaan dan instansi terkait untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi hak atas tanah masing-masing perusahaan.
“Alhamdulillah hari ini Komisi I menjadwalkan sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah terkait dengan pengawasan, fungsi pengawasan kami di DPRD,” ujar Andri.
Sejumlah perusahaan hadir dalam rapat tersebut, di antaranya PT Asabaland, PT BLA, PT Zanzibar Mataram dan PTPN Cikaso. Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Pertanian, Satpol PP, tiga camat, kepala desa, serta perwakilan masyarakat dari beberapa wilayah.
Baca Juga: Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Dishub
Dalam pembahasan, muncul informasi mengenai perusahaan yang masa berlaku HGU-nya telah berakhir. Andri menyebut PT Zanzibar dan PTPN Cikaso sebagai dua perusahaan yang berdasarkan informasi dalam rapat memiliki HGU yang berakhir pada 2024.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan reforma agraria. Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mengatur sejumlah sumber TORA, termasuk HGU maupun HGB yang telah berakhir dan tidak dimohonkan perpanjangan atau pembaruan dalam jangka waktu tertentu.
Andri mengatakan DPRD juga ingin mengetahui pemenuhan kewajiban perusahaan yang berkaitan dengan penyediaan tanah untuk reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Peduli Korban Kebakaran Cimahigirang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Salurkan Bantuan
“Di mana ada hal yang harus disisihkan ataupun penyisihan lahan oleh perusahaan paling sedikit 20 persen. Nah, ini salah satu pengawasan ataupun yang kami pertanyakan dalam kesempatan rapat kali ini,” jelasnya.
Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan kesimpulan. Menurut Andri, kehadiran BPN dan DPMPTSP diperlukan agar informasi mengenai status hak, perizinan, serta proses perpanjangan atau pembaruan dapat diverifikasi berdasarkan data dari instansi yang berwenang.
“Sebetulnya kita mengundang juga BPN dan DPMPTSP, cuma mereka tidak hadir. Jadi hari ini kita tidak bisa menyimpulkan dalam rapat ini,” kata Andri.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Daerah Perkuat Sektor Pangan Usai Simak Pidato Presiden
Karena itu, Komisi I akan menggelar rapat lanjutan dalam waktu yang akan datang. DPRD berharap instansi yang belum hadir dapat memberikan penjelasan sehingga pembahasan status HGU dan HGB masing-masing perusahaan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
“Kita sudah mengagendakan kembali mungkin tidak akan terlalu lama untuk melakukan kembali rapat kerja yang hari ini mungkin tidak bisa sampai selesai,” ujarnya.
Selain status hak atas tanah, rapat juga menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya pungutan atau pembayaran tertentu dalam pemanfaatan lahan PTPN Cikaso.
Andri mengatakan informasi tersebut belum menjadi kesimpulan dan masih perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk dengan melihat bentuk hubungan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Rapat Paripurna KUA-PPAS 2027 DPRD Kabupaten Sukabumi , Agrowisata dan Pariwisata jadi Prioritas
“Hari ini mungkin informasi terus kita ambil ataupun kita dengar dari beberapa masyarakat terkait adanya cukai ataupun pungutan-pungutan, tentu itu hal yang tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Komisi I juga akan menggali lebih jauh bentuk kemitraan PTPN Cikaso dengan masyarakat. Hal tersebut dinilai penting untuk mengetahui bagaimana hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar berjalan dalam praktiknya.
“Terlebih hari ini PTPN Cikaso, mungkin nanti pun kita akan memperdalam sejauh mana kemitraan dengan masyarakat dan lain-lainnya,” tutur Andri.
Pembahasan selanjutnya juga akan mencakup perusahaan milik negara. Andri menyebut ketentuan reforma agraria tidak hanya menjadi perhatian bagi perusahaan swasta, tetapi juga berkaitan dengan aset dan kewajiban yang diatur dalam kerangka reforma agraria.
“Kalau mereka habis, ya harus mengeluarkan kewajiban. Itu sudah tertuang dalam Perpres tersebut,” pungkasnya.

