SUKABUMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Kota Sukabumi. Selama dua hari, tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah Jawa Barat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap berbagai sektor strategis yang berkaitan dengan pendapatan daerah, pengelolaan anggaran, hingga sejumlah program prioritas pemerintah daerah.
Dalam agenda yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026 tersebut, KPK tidak hanya menyoroti aspek administratif, tetapi juga mengkaji efektivitas sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta potensi risiko yang dapat muncul dalam pengelolaan keuangan daerah.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menjelaskan bahwa fokus utama pembahasan bersama KPK berada pada kemampuan daerah dalam mengoptimalkan pendapatan sekaligus memastikan setiap pengeluaran anggaran dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pendapatan daerah bisa dimaksimalkan dan dikelola secara transparan. Semua sumber PAD dibahas secara terbuka untuk memastikan tidak ada potensi yang terlewat,” ujar Ayep Zaki, Kamis (18/6/2026).
BACA JUGA : KPK Usulkan Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, DPR Kompak Menolak
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), retribusi parkir, persampahan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga penerimaan dari opsen pajak. Tim KPK bahkan melakukan pengecekan terhadap beberapa sampel wajib pajak guna melihat kesesuaian antara potensi dan realisasi pendapatan yang diterima daerah.
Tak hanya itu, supervisi juga menyasar sejumlah organisasi perangkat daerah serta badan layanan yang memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah. Mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang hingga badan layanan umum daerah (BLUD) turut menjadi bagian dari evaluasi.
Menurut Ayep, terdapat beberapa entitas yang mendapat perhatian khusus dalam pembahasan tersebut, yakni RSUD Syamsudin SH, RSUD Al-Mulk serta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik daerah. Evaluasi dilakukan terhadap postur anggaran maupun kemampuan lembaga tersebut dalam menghasilkan pendapatan.
Selain sektor keuangan, KPK juga mencermati sejumlah program prioritas Pemerintah Kota Sukabumi, termasuk rencana pembentukan dana abadi yang selama ini menjadi salah satu agenda strategis pemerintah daerah.
Ayep menegaskan bahwa setiap program pembangunan harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
“Dana abadi merupakan bagian dari agenda pembangunan yang harus dijalankan sesuai aturan dan kemampuan fiskal daerah. Kami ingin memastikan seluruh program berjalan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
BACA JUGA : Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Meluas, KPK Bidik Tersangka Baru
Dalam kesempatan tersebut, Ayep juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal melalui Inspektorat Daerah. Menurutnya, pengawasan yang efektif menjadi kunci dalam mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai aturan.
“Kualitas tata kelola pemerintahan sangat ditentukan oleh pengawasan yang kuat. Temuan-temuan yang muncul harus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan, bukan semata-mata dipandang sebagai kesalahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan KPK. Salah satu fokus utama yang akan diperkuat adalah pengawasan terhadap sektor-sektor penghasil PAD agar potensi kebocoran dapat dicegah sejak dini.
“KPK hadir tidak hanya untuk melakukan evaluasi, tetapi juga pencegahan. Karena itu pengawasan terhadap PAD harus semakin diperkuat agar seluruh potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal dan akuntabel,” ujar Yudi.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) akan terus dilakukan melalui berbagai program pengembangan kompetensi. Langkah tersebut dinilai penting agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan adaptif terhadap tantangan pengelolaan pemerintahan yang semakin kompleks.
“Melalui supervisi yang dilakukan KPK, Pemerintah Kota Sukabumi berharap dapat memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.

