Berita SukabumiBerita UtamaKabupaten Sukabumi

Dua Pejabat DLH Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Kebersihan 2024

×

Dua Pejabat DLH Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Kebersihan 2024

Sebarkan artikel ini
Kedua Tersangka, TS dan HR dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024. Foto/Ist.

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua orang pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Sukabumi, merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025.

Dua pejabat tersebut adalah:

  • TS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • HR, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu

Keduanya terlibat dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Pawai Sambut Tahun Baru Islam 1447 H Meriah, Camat Surade: Momentum Syiar dan Kesadaran Umat

Kerugian Negara Capai Rp877 Juta

Mengacu pada Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tanggal 21 Maret 2025, dugaan penyimpangan anggaran tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp877.233.225,00.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai subsider, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 dalam UU yang sama.

Ditahan Di Lapas Warungkiara

Kejaksaan Negeri Sukabumi juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan dilakukan berdasarkan:

Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 atas nama TS

Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 atas nama HR

Baca Juga: 1 Muharam 1447 H, Hasim Adnan Ajak Masyarakat Jadikan Semangat Hijrah sebagai Spirit Perubahan

Keduanya kini ditahan di Lapas Warungkiara Kelas IIA, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025, atau selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Komitmen Penegakan Hukum

Langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat pengelolaan anggaran kebersihan merupakan salah satu sektor vital pelayanan publik. Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat.

Penyidikan kasus ini masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. (Ndiw)