SUKABUMI – Kepolisian Resor Sukabumi Kota mengamankan dua orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) parkir yang videonya sempat viral di media sosial. Aksi tersebut terjadi di kawasan Tipar Gede, tepatnya di samping Ramayana, Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tatang Mulyana mengatakan, dua orang yang diamankan merupakan pria yang terekam dalam video saat melakukan pungutan parkir sebesar Rp25.000 kepada sopir truk tronton yang tengah menurunkan muatan barang di area parkir salah satu toko di Jalan Tipar, Citamiang.
“Dapat kami sampaikan bahwa kedua orang tersebut telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Polsek Citamiang,” ujar Tatang pada Selasa (6/5/2025).
Salah satu terduga pelaku adalah seorang juru parkir berseragam lengkap dengan topi berlogo Dinas Perhubungan. Menurut polisi, pria tersebut memang merupakan jukir resmi yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.
Sementara itu, pelaku lainnya diketahui bernama Diki Setiadi (29), warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Ia sehari-harinya berprofesi sebagai calo angkutan umum di kawasan Jalan Odeon.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa keduanya mengakui perbuatannya memungut uang parkir tanpa memberikan karcis resmi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pungutan sebesar Rp25.000 yang dilakukan jauh melebihi tarif retribusi parkir resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023, yakni sebesar Rp7.000 untuk kendaraan truk bermuatan besar.
“Kami juga masih melakukan pendalaman terkait motif para pelaku serta upaya pencarian sopir truk yang menjadi korban pungutan,” jelas Tatang. Polisi menegaskan bahwa terhadap para terduga akan dilakukan pembinaan serta dikenakan wajib lapor.
Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, mengakui adanya praktik pungutan parkir di atas tarif retribusi. Ia menyebut, pungutan semacam itu sudah menjadi kebiasaan di lapangan dan selama ini tidak dipermasalahkan oleh para sopir langganan.
“Kadang-kadang sopir sendiri yang kasih lebih dari tarif. Bahkan ada yang kasih Rp30 ribu tanpa dipaksa,” kata Gatot, Senin (5/5/2025).
Namun demikian, Gatot mengakui bahwa secara aturan, praktik pungutan di atas tarif resmi tidak dibenarkan. Ia menduga hal tersebut terjadi karena kebiasaan dan sudah menjadi praktik yang berlangsung lama di lokasi tersebut.
“Kelebihan dari tarif resmi biasanya masuk ke kantong pribadi jukir setelah mereka menyetor retribusi minimal Rp40 ribu ke pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya.
Polisi menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (Ky)