Berita SukabumiBerita Utama

Dua Wanita Muda di Sukabumi Diamankan Polisi, Nekat Promosi Judi Online 

×

Dua Wanita Muda di Sukabumi Diamankan Polisi, Nekat Promosi Judi Online 

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Tangkap Dua Wanita
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian didampingi Wakapolres Kompol Rizka Fadhila, Kasat Reskrim AKP Ali Jupri saat menunjukan barang bukti.

SUKABUMIKU – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua wanita muda berinisial FN (18) dan SAP (18), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Kedua wanita muda tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam promosi judi online melalui akun media sosial mereka dan ditangkap didua lokasi berbeda tanpa perlawanan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga menerima pesanan dari admin situs judi online untuk mempromosikan situs tersebut di Instagram mereka.

“Modus yang digunakan adalah memuat iklan situs judi online di Instagram mereka dua kali sehari, pukul 12.00 Wib tengah malam admin memberikan iklan untuk di forward untuk di upload di instagramnya,” ujar Kapolres Sukabumi Samian.

“Kemudian setelah 12 jam nya, akan di update kembali, nah setelah melakukan upload tersebut diharapkan para pelaku ini melaporkan kegiatannya kembali, sebagai bentuk pertanggungjawaban atau pelaporan atas kegiatan atau order yang diberikan,” imbuhnya.

Para pelaku, kata Kapolres Sukabumi Samian telah melakukan kegiatan ini selama lima bulan terakhir dengan imbalan sebesar satu juta rupiah per bulan, melalui kontrak tiga bulanan yang diperbarui sesuai kesepakatan.

Sementara lanjut Kapolres Sukabumi Samian untuk pembayaran atau gaji yang dilakukan oleh admin kepada dua pelaku ini melalui e-money, yang kemudian digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Termasuk ponsel yang digunakan untuk mengakses Instagram dan menerima pesan dari admin situs judi, screenshot akun pelaku, dan print out halaman situs judi online yang dimaksud,” jelasnya.

Lanjut Kapolres Sukabumi Samian, atas perbuatannya, FN dan SAP dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga 10 miliar rupiah,” terangnya.

Adanya kejadian tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak sembarangan menerima tawaran endorsement yang melanggar hukum.