Berita Utama

Dua WNA Korea Selatan Diamankan Imigrasi Sukabumi, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal

×

Dua WNA Korea Selatan Diamankan Imigrasi Sukabumi, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Sukabumi mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang diduga terlibat dalam aktivitas mencurigakan menyerupai pertambangan tanpa izin di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, menyebutkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan di lokasi milik perusahaan PT Howon Giyobon Giyobo. Temuan ini menjadi sorotan karena lokasi tersebut dikenal sebagai kawasan wisata, bukan wilayah pertambangan.

“Ada informasi berkembang terkait kegiatan warga asing asal Korea Selatan. Dugaan sementara ada aktivitas sejenis tambang. Tapi ini perlu dipertanyakan, karena wilayah ini merupakan destinasi wisata,” ungkap Torang.

Torang menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen legal seperti akta notaris, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta izin lingkungan yang sah.

“Imigrasi memang memberikan izin tinggal, tetapi untuk aktivitas atau kegiatan usahanya tetap harus sesuai perizinan dan koordinasi dengan instansi terkait. Kami juga pernah melakukan sidak bersama instansi lain pada tahun 2024, dan saat itu ada beberapa perizinan yang dipertanyakan,” jelasnya.

Salah satu dari dua WNA yang diamankan diketahui menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Ia mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 30 Oktober 2025, serta paspor yang berlaku hingga 2028. Namun Torang menegaskan bahwa legalitas izin tinggal tidak serta-merta membenarkan seluruh aktivitas usaha yang dijalankan.

“Secara alamat memang tidak ada masalah, sesuai dokumen izin tinggal. Yang bersangkutan telah kami amankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, WNA Korea Selatan lainnya diketahui baru dua bulan tinggal di Sukabumi dan diduga turut beraktivitas di perusahaan tersebut.

“Untuk aktivitasnya masih kami dalami. Karena itu keduanya kami bawa ke kantor untuk pendalaman informasi lebih lanjut,” pungkasnya. (Ky)