Berita SukabumiKabupaten Sukabumi

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Wartawan Sukabumi Siapkan Langkah Hukum atas Narasi “Wartawan Bodrex”

×

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Wartawan Sukabumi Siapkan Langkah Hukum atas Narasi “Wartawan Bodrex”

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Polemik sebutan “wartawan bodrex” yang dilontarkan sebuah akun media sosial kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Sejumlah jurnalis di Kabupaten Sukabumi menyatakan tengah mengkaji langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.

Unggahan akun @Rere Said Subakti yang menyindir wartawan terkait pemberitaan tiket masuk wisata Ujunggenteng dinilai telah melewati batas kritik dan mengarah pada penghinaan terhadap profesi. Para wartawan menilai, pernyataan tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai kehormatan profesi secara kolektif.

Baca Juga: Punya KIA, Anak-anak Dapat Diskon 20 Persen Masuk Wisata Oasis Sukabumi

Salah seorang jurnalis Sukabumi, Maulana Yusup, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan sedang menyiapkan langkah konkret.

“Kami sedang mengumpulkan bukti, termasuk tangkapan layar unggahan yang beredar. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan somasi sebagai langkah awal sebelum menempuh jalur hukum,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga: Gen Z Dominasi Kota Sukabumi, Disdukcapil Dorong Perekaman KTP Elektronik Sejak Usia 17 Tahun

Ia menjelaskan, langkah hukum yang dipertimbangkan mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya pasal tentang pencemaran nama baik dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengingat pernyataan tersebut disebarkan melalui media sosial.

Menurutnya, unsur penghinaan dinilai terpenuhi karena adanya pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik profesi wartawan di ruang publik. Terlebih, penggunaan istilah yang merendahkan dinilai berpotensi membentuk opini negatif di masyarakat.

Baca Juga: Gen Z Dominasi Kota Sukabumi, Disdukcapil Dorong Perekaman KTP Elektronik Sejak Usia 17 Tahun

Sejumlah wartawan juga tengah berkoordinasi dengan organisasi profesi untuk menentukan sikap bersama, termasuk kemungkinan pelaporan secara kolektif. Selain itu, pendampingan hukum juga disiapkan guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan soal perasaan tersinggung semata, tapi soal menjaga marwah profesi dan memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Meski demikian, pihak wartawan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka memberi kesempatan kepada pemilik akun untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka sebelum langkah hukum benar-benar ditempuh.

Jika tidak ada itikad baik, para jurnalis memastikan akan melanjutkan proses ke aparat penegak hukum. Kasus ini pun dipandang sebagai ujian dalam menegakkan perlindungan hukum terhadap profesi wartawan di era digital.

Polemik ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tetap memiliki batas hukum. Setiap pernyataan yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik dapat berujung konsekuensi pidana.