SUKABUMI – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. GI (52), mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, resmi ditahan setelah diduga menggerogoti dana bantuan sosial desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai langkah politiknya pada Pemilu Legislatif 2024.
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi pada Kamis (29/1/2026). Proses tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan dan masuk ke tahap penuntutan.
Pantauan di Kantor Kejari menunjukkan GI tiba dengan pengawalan ketat aparat kepolisian sekitar pukul 09.24 WIB. Mengenakan rompi tahanan tindak pidana khusus, ia langsung menjalani pemeriksaan administrasi lanjutan bersama kuasa hukumnya.
Tak lama berselang, sekitar 30 menit kemudian, tersangka langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Kebonwaru, Kota Bandung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa selama tiga tahun anggaran, yakni 2020, 2021, dan 2022.
“Dana BLT yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat justru tidak diberikan. Tersangka membuat laporan fiktif seolah-olah bantuan telah diterima oleh warga,” ungkap Agus.
Akibat perbuatan tersebut, sekitar 170 warga penerima manfaat tidak menerima haknya. Dana yang seharusnya menopang kebutuhan masyarakat desa justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga pembelian kendaraan.
Lebih jauh, kejaksaan mengungkap bahwa sebagian dana tersebut diduga digunakan sebagai modal pencalonan GI saat maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
“Mobil yang dibeli dari dana tersebut sudah dijual oleh tersangka,” tambah Agus.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen keuangan desa dan uang tunai sebesar Rp108 juta. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
GI terancam dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun.
Agus menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut dilakukan secara pribadi tanpa melibatkan perangkat desa maupun pihak lain. Setelah tahap II rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Saat digiring menuju mobil tahanan, GI terlihat tertunduk dan menghindari sorotan kamera. Ia sempat menyampaikan permintaan singkat kepada awak media.
“Mohon doanya, terima kasih atas support-nya,” ucapnya singkat.

