SUKABUMI – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu (21/1/2026). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp35.000, dari sebelumnya Rp2.737.000 menjadi Rp2.772.000 per gram.
Seiring dengan kenaikan tersebut, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami peningkatan menjadi Rp2.612.000 per gram.
PT Antam Tbk mengimbau masyarakat untuk memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi jual beli emas batangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu (21/1/2026):
Emas 0,5 gram: Rp1.436.000
Emas 1 gram: Rp2.772.000
Emas 2 gram: Rp5.484.000
Emas 3 gram: Rp8.201.000
Emas 5 gram: Rp13.635.000
Emas 10 gram: Rp27.215.000
Emas 25 gram: Rp67.912.000
Emas 50 gram: Rp135.745.000
Emas 100 gram: Rp271.412.000
Emas 250 gram: Rp678.265.000
Emas 500 gram: Rp1.356.320.000
Emas 1.000 gram: Rp2.712.600.000
Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.(SE)
