SUKABUMI – Menjelang akhir tahun 2025, Polres Sukabumi melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upacara tersebut digelar sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme anggota.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian dan berlangsung di halaman Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Jawa Barat, pada Senin (29/12/2025).
Dalam amanatnya, Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan pimpinan terhadap adanya anggota Polri yang harus diberhentikan akibat pelanggaran disiplin dan kode etik.
Baca Juga: Portal Parkir Hambat Akses IGD RSUD Palabuhanratu, Warga Keluhkan Antrean Kendaraan
“Upacara PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri dituntut untuk selalu menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” tegas AKBP Dr. Samian.
Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut telah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan sidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri. PTDH dilakukan sebagai langkah tegas untuk menegakkan aturan dan menjaga marwah institusi kepolisian.
Kapolres menambahkan, peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Sukabumi agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam bertugas.
Baca Juga: Bencana di Nyalindung Sukabumi: Lima Jembatan Hancur, Puluhan Rumah Terancam Longsor
“Jadikan kejadian ini sebagai bahan introspeksi diri. Saya berharap seluruh personel Polres Sukabumi dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan upacara PTDH tersebut, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, bermoral, dan berintegritas, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

