SUKABUMI – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Erpa Aris Purnama, menyatakan dukungannya terhadap upaya revisi sejumlah regulasi nasional yang berkaitan dengan sistem pendidikan, terutama dalam hal pengakuan terhadap tenaga pendidik Anak Usia Dini (PAUD).
Dalam pernyataannya, Erpa menekankan pentingnya penghapusan batasan antara PAUD formal dan non-formal, demi memberikan keadilan dan pengakuan yang setara bagi seluruh pendidik.
“Saya, Erpa Aris Purnama, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta Undang-Undang Guru dan Dosen. Sudah saatnya kita menghapus dikotomi antara PAUD formal dan non-formal. Semua pendidik PAUD patut diakui sebagai guru, tanpa terkecuali,” tegasnya, Minggu (6/7/2025).
Erpa mengungkapkan bahwa selama ini, pembedaan status antara lembaga PAUD telah menciptakan ketimpangan dalam hal perlindungan hukum, hak profesional, dan kesejahteraan para pendidik.
“Pendidikan anak usia dini adalah fondasi pembangunan generasi masa depan. Maka sudah seharusnya para pendidik PAUD mendapat pengakuan yang setara, baik dari segi status profesi, akses sertifikasi, hingga kesejahteraan. Ini bagian dari ikhtiar menciptakan sistem pendidikan yang adil dan inklusif,” lanjutnya.
Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan aspirasi para pendidik PAUD di berbagai pelosok negeri yang terus memperjuangkan kepastian status dan masa depan profesi mereka. Ia pun berharap DPR RI dan pemerintah pusat segera merampungkan revisi regulasi yang lebih berkeadilan dan berpihak kepada para pendidik PAUD.
“Kami mendorong agar kebijakan ini segera terealisasi demi keberlangsungan pendidikan usia dini yang lebih berkualitas, setara, dan menjangkau semua lapisan masyarakat,” tutupnya. (Ndiw)

