SUKABUMI – Pemerintah Kecamatan Jampangkulon melakukan evaluasi langsung terhadap kinerja aparatur Desa Ciparay sebagai langkah korektif menjelang tahun kerja 2026. Evaluasi ini menyasar aspek pelayanan publik, tata kelola administrasi, serta disiplin aparatur desa yang dinilai perlu diperkuat berdasarkan capaian tahun 2025.
Camat Jampangkulon, Dading, menegaskan bahwa pembinaan yang dilakukan bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya memastikan aparatur desa bekerja sesuai fungsi dan tanggung jawabnya. Ia menyoroti pentingnya perubahan pola kerja yang lebih responsif dan tertib administrasi, terutama dalam melayani kebutuhan masyarakat.
“Evaluasi ini untuk melihat apa yang masih lemah dan harus segera dibenahi. Tahun 2026 tidak boleh mengulang persoalan yang sama,” tegas Dading, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: Dedi Kusnandar dan Dion Markx Mulai Gabung Latihan PERSIB
Dalam pembinaan tersebut, tim kecamatan bersama Sekretaris Kecamatan, unsur Binwas, PMD, serta Satpol PP menekankan perlunya aparatur desa memahami standar pelayanan, pengelolaan administrasi yang akuntabel, serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintahan desa.
Pemerintah kecamatan berharap hasil evaluasi tahun 2025 menjadi pijakan perbaikan nyata, bukan hanya catatan administratif. Desa Ciparay didorong untuk menjadikan tahun 2026 sebagai momentum peningkatan kinerja yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan masyarakat.

