Berita Sukabumi

Faizal Soroti Penyelesaian Kasus Kepsek di Sukabumi Tampar Siswa Mesum

×

Faizal Soroti Penyelesaian Kasus Kepsek di Sukabumi Tampar Siswa Mesum

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Faizal Akbar Awaludin Soroti kasus dugaan penamparan seorang kepala sekolah (kepsek) terhadap siswa SMP di Kecamatan Cidolog. Peristiwa ini terjadi setelah pelajar tersebut melakukan tindakan mesum di musala dan toilet SD di Cidolog.

Faizal yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong penyelesaian masalah ini secara adat. Sebab, lanjut dia, dalam persoalan tersebut kedua pihak dalam situasi yang salah, baik kepsek yang menampar maupun siswa yang melakukan tindakan tidak sopan.

“Kalau menurut saya mending diselesaikan secara adat kearifan lokal karena dua-duanya salah. Siswanya berbuat tidak baik dan cara kepsek-nya sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Faizal berpendapat metode pembelajaran atau pendidikan sudah berbeda dari tahun-tahun lalu, terutama 1990-an. Ia sendiri mengaku pernah ditampar oleh guru saat di bangku sekolah karena kesalahannya. Namun cara tersebut kini sudah tidak relevan, seiring perkembangan zaman.

Adapun soal ganti rugi yang dibayarkan kepsek untuk menyelesaikan masalah ini, kata Faizal, dapat dianggap benar selama ada dampak yang ditimbulkan seperti luka pada siswa yang bersangkutan sehingga harus berobat.

“Seluruh pihak mesti melakukan evaluasi agar pendidikan kita berjalan ke arah lebih baik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelajar SMP dan SD diduga melakukan perbuatan mesum di musala dan toitet salah satu SD. Informasi ini viral bersamaan dengan nasib kepsek yang memergoki tindakan itu dan harus membayar ganti rugi karena sempat menampar salah satu pelajar.

Kepsek berinisial YT harus mengeluarkan uang Rp 3 juta sebagai ganti rugi karena menampar pelajar pelaku mesum. Uang itu adalah upaya damai dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan karena keluarga pelajar yang ia tampar tak menerima tindakan tersebut dan membawa kasus ini untuk dimediasi pihak kepolisian.