Berita UtamaJawa Barat

Ganti Hukuman Fisik dengan Kerja Bakti, Pemprov Jabar Terbitkan SE Larangan Kekerasan di Sekolah

×

Ganti Hukuman Fisik dengan Kerja Bakti, Pemprov Jabar Terbitkan SE Larangan Kekerasan di Sekolah

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang pemberian hukuman fisik kepada siswa di seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan yang digulirkan Gubernur Dedi Mulyadi ini bertujuan membentuk karakter positif melalui pendekatan edukatif.

Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman mengonfirmasi bahwa SE tersebut telah didistribusikan ke jajaran Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama. Aturan ini berlaku untuk SD, SMP, SMA/SMK, hingga Madrasah Aliyah di seluruh Jabar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 12 November, Sukabumi Berpotensi Hujan Siang hingga Malam Hari

“Surat edaran sudah dibuat dan didistribusikan. Kami berharap jajaran Dinas Pendidikan dapat menerapkan sanksi yang bersifat edukatif dan pedagogik,” kata Herman di Bandung, Selasa (11/11/2025).

Menurut Herman, kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dalam pendisiplinan siswa. “Penyelesaian masalah anak-anak harus edukatif. Tujuannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti,” tegasnya.

Sebagai pengganti hukuman fisik, pemerintah mendorong penerapan sanksi konstruktif seperti kerja bakti, membersihkan ruang kelas, atau kegiatan positif lainnya.

Baca Juga: Dessy Susilawati Apresiasi Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Jawa Barat

“Pak Gubernur menyampaikan, misalnya siswa bisa diberi sanksi dengan kerja bakti di sekolah. Itu bagus, karena selain disiplin juga menanamkan nilai tanggung jawab,” ujar Herman.

Kebijakan ini juga respons terhadap dinamika anak di era digital. Herman menekankan, pendekatan pedagogis diperlukan mengingat kuatnya pengaruh media sosial pada generasi muda.

Larangan ini dikeluarkan menyusul insiden perselisihan antara orang tua murid dan guru di salah satu SMP di Subang akibat hukuman tamparan. Gubernur menegaskan bahwa hukuman fisik berisiko melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pemprov Jabar menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendidik, sekaligus membentuk karakter siswa yang lebih positif.