BANDUNG – Gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Gerakan Seribu Sehari terus menuai kritik. Program yang digadang sebagai bentuk solidaritas masyarakat Jawa Barat itu dinilai cacat hukum karena tidak memiliki dasar perizinan resmi dari Kementerian Sosial sebagaimana diatur dalam regulasi penggalangan dana sosial.
Dilansir dari PR, pandangan tersebut disampaikan Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Giri Ahmad Taufik. Ia berpendapat pemerintah daerah tidak berwenang melakukan pungutan di luar dua bentuk yang diatur undang-undang, yakni pajak dan retribusi daerah.
“Di luar itu, tidak ada bentuk pungutan lain yang diperbolehkan,” ujarnya di Bandung Senin (6/10/2025).
BACA JUGA: Gerakan Seribu Sehari Dedi Mulyadi Tuai Penolakan Warga Tasikmalaya
Giri menjelaskan, meski disebut sebagai sumbangan sukarela, pungutan dana oleh pemerintah daerah tanpa dasar hukum tetap tergolong pelanggaran. Ia juga menyoroti ketidakjelasan tata kelola keuangan dalam gerakan ini, mulai dari penyaluran hingga pengawasan.
“Dana itu dikumpulkan ke mana, peruntukannya bagaimana, dan siapa yang mengawasi. Dalam sistem keuangan negara, dana di luar anggaran pemerintah atau nonbujeter tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila kebijakan ini tetap dipaksakan, bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 425 KUHP. Karena itu, Giri menyarankan Pemprov Jabar memanfaatkan skema yang legal seperti Baznas atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
BACA JUGA: Program Rereongan Rp1.000 per Hari di Jabar Diklaim Tak Butuh Izin Kemensos
Lebih jauh, Giri menilai Surat Edaran (SE) Gubernur tersebut cacat hukum dan sebaiknya dicabut. “Kalau gubernur tetap bersikeras menjalankan kebijakan ini, saya mendorong DPRD menggunakan hak interpelasi,” katanya, sembari menyinggung bahwa ini bukan kali pertama Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan yang kontroversial.
Senada, pengamat kebijakan publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, juga mengingatkan potensi risiko dari pengumpulan dana publik tanpa tata kelola yang transparan. Ia menilai pemerintah seharusnya fokus memaksimalkan sumber pendapatan yang sah seperti pajak dan retribusi, bukan menciptakan pungutan baru.
BACA JUGA: Warga Cidadap Tewas Dipatuk Ular King Kobra Sepanjang 4 Meter, Sempat Melawan Sebelum Tumbang
“Kalau tidak dikelola secara akuntabel, gerakan ini bisa menjadi ladang baru praktik korupsi,” ujarnya.
Meski mengakui ada niat baik untuk menumbuhkan rasa kebersamaan, Kristian menegaskan masyarakat berhak menolak atau menunda partisipasi mereka hingga program tersebut terbukti memberi manfaat nyata.
“Jangan sampai semangat solidaritas berubah menjadi celah korupsi baru karena lemahnya pengawasan,” pungkasnya.

