SUKABUMI – Praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi kembali menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya melayangkan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengangkatan H. Ubaydillah, yang kini menduduki tiga jabatan strategis sekaligus.
Ubaydillah diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, Plt. Dewan Pengawas PDAM, dan Ketua TKPP. GMNI menilai kebijakan ini bukan hanya cacat administrasi, tetapi juga sarat dengan indikasi gratifikasi jabatan dan praktik nepotisme.
“Rangkap jabatan ini bukan sekadar kesalahan teknis birokrasi, melainkan potensi kuat gratifikasi jabatan yang merusak prinsip tata kelola pemerintahan bersih,” tegas pernyataan GMNI dalam diskusi hukum bersama Kejari Kota Sukabumi.
GMNI juga menuding bahwa pola pengangkatan pejabat di Kota Sukabumi kian dikuasai oleh lingkaran kelompok tertentu yang diduga dekat dengan kepala daerah. Menurut mereka, penyebaran kroni dan kerabat melalui jaringan yayasan yang dikaitkan dengan wali kota, seperti FKDB, kian mempertegas praktik nepotisme yang mengabaikan prinsip AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik).
Lebih jauh, GMNI mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, pemberian jabatan atau kedudukan kepada orang dekat kepala daerah dapat ditafsirkan sebagai bentuk gratifikasi. Jika terbukti terkait dengan hubungan personal atau balas jasa politik, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Keputusan Wali Kota menunjuk orang dekat pada tiga posisi strategis sekaligus adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir). Ini jelas melanggar asas meritokrasi, kepatutan, dan akuntabilitas,” lanjut GMNI, mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam LO yang disampaikan, GMNI mendesak Kejari Sukabumi untuk tidak tinggal diam dan mengambil langkah konkret dalam mengawasi serta menindak dugaan gratifikasi jabatan ini. Menurut mereka, pembiaran terhadap praktik seperti ini hanya akan memperburuk budaya korupsi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“GMNI Sukabumi Raya siap menjadi mitra strategis kejaksaan untuk mengawal proses hukum yang bersih dari intervensi politik. Kami menegaskan, praktik gratifikasi jabatan tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di Kota Sukabumi,” tutupnya. (Ky)

