Berita SukabumiKabupaten Sukabumi

Golkar Dorong Raperda Ketenagakerjaan Sukabumi Tak Sekadar Aturan, Tapi Jawab Phk Dan Pengangguran

×

Golkar Dorong Raperda Ketenagakerjaan Sukabumi Tak Sekadar Aturan, Tapi Jawab Phk Dan Pengangguran

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak berhenti pada penyusunan regulasi.

Golkar mendorong Raperda tersebut menjadi instrumen kebijakan yang mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi, mulai dari tingginya pengangguran, pemutusan hubungan kerja (PHK), ketimpangan kompetensi tenaga kerja hingga perlindungan pekerja.

Pandangan tersebut disampaikan Rika Yulistina dalam jawaban umum Fraksi Golkar atas Pendapat Bupati Sukabumi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: 81 PNS Terima Satyalancana Karya Satya, Bupati Sukabumi Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan

Fraksi Golkar mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap revisi regulasi ketenagakerjaan. Namun, pembahasan dinilai perlu dilakukan secara adaptif agar aturan yang dihasilkan tetap relevan dengan dinamika dunia kerja dan perubahan kebijakan nasional.

Salah satu sorotan utama Golkar adalah potensi disharmoni antara Raperda dengan perkembangan regulasi ketenagakerjaan nasional pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Untuk mengantisipasinya, Golkar menawarkan strategi pengaturan dua lapis.

Lapis pertama diarahkan untuk mengatur serta memperkuat kewenangan pemerintah daerah dan pelayanan ketenagakerjaan yang menjadi ranah daerah.

Baca Juga: Korban Gempa M 7,7 Flores Capai 53 Orang, Pemerintah Perkuat Penanganan Darurat

Sementara lapis kedua mengatur norma yang berkaitan dengan kebijakan nasional secara fleksibel melalui klausul harmonisasi dinamis. Dengan demikian, substansi Perda dapat disesuaikan apabila nantinya terdapat perubahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Jangan sampai Perda yang baru disahkan justru cepat tertinggal karena perubahan regulasi di tingkat nasional,” demikian pokok perhatian Fraksi Golkar dalam pandangannya.

Golkar juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan yang tergambar dalam Naskah Akademik Raperda.

Pada 2024, tercatat 706 pekerja dari 20 perusahaan mengalami PHK. Sementara sepanjang Januari hingga Mei 2025, terdapat 283 pekerja dari 18 perusahaan yang terkena PHK.

Baca Juga: Resep Es Jelly Kuah Susu, Segar dan Cocok untuk Cuaca Panas

Persoalan lainnya adalah kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dengan kebutuhan industri. Sekitar 69,8 persen penganggur di Kabupaten Sukabumi pada 2024 tercatat merupakan lulusan SMA/SMK sederajat.

Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak cukup hanya berbicara mengenai pembukaan lapangan kerja, tetapi juga harus memastikan pencari kerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Karena itu, Golkar mendorong penguatan pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan hingga program job matching antara pencari kerja dan dunia industri.

Perlindungan Pekerja Harus Diperkuat

Di sisi lain, Raperda juga diminta memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan pekerja.

Sejumlah aspek yang dinilai perlu diperkuat antara lain kepastian status kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan pekerja rentan dan informal, pencegahan PHK serta tata kelola tenaga kerja outsourcing.

Dalam aspek pengupahan, Golkar meminta kebijakan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Fraksi tersebut juga menekankan bahwa kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal harus berbasis kompetensi dan kebutuhan industri, bukan diskriminasi berdasarkan domisili.

Baca Juga: Jusuf Kalla Ajak Masyarakat Bantu Warga Terdampak Gempa NTT melalui PMI

Tak kalah penting, Golkar mendorong pemerintah daerah membangun sistem satu data ketenagakerjaan yang akurat dan terintegrasi.

Data tersebut dinilai penting untuk menjadi dasar dalam menyusun kebijakan, mengukur kebutuhan tenaga kerja, memetakan kompetensi pencari kerja hingga menentukan program pelatihan yang tepat sasaran.

Fraksi Golkar juga meminta agar keberhasilan Perda nantinya dapat diukur melalui indikator yang jelas, seperti penurunan angka pengangguran dan PHK, peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta meningkatnya serapan tenaga kerja lokal.

Golkar berharap seluruh catatan tersebut menjadi bahan pembahasan bersama DPRD dan Pemkab Sukabumi. Target akhirnya, Raperda Ketenagakerjaan tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga mampu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adaptif.

Dengan begitu, regulasi baru diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar hadir menjawab persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Sukabumi.