SUKABUMI – Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Senin (26/1/2026). Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga buyback emas Antam naik Rp28.000 menjadi Rp2.750.000 per gram.
Emas Antam yang dapat dibeli kembali merupakan emas batangan bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikat ini membuat emas Antam Logam Mulia diakui secara global, dengan harga jual kembali yang mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Harga buyback emas Antam berlaku sama untuk seluruh pecahan dan tahun produksi. Buyback sendiri merupakan transaksi penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang
Umumnya, harga buyback berada di bawah harga jual emas saat itu. Meski demikian, transaksi buyback tetap berpotensi memberikan keuntungan, terutama jika terdapat selisih yang cukup besar antara harga beli dan harga jual kembali.
Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan:
-
PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP
-
PPh Pasal 22 sebesar 3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan diimbau memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi buyback emas.(SE)

