JAKARTA — Harga buyback emas Antam kembali mengalami koreksi pada perdagangan Jumat (14/8/2026). Meski turun Rp36.000 per gram dalam sehari, harga buyback emas Antam masih mencatat kenaikan sebesar Rp150.000 atau sekitar 6,36 persen sepanjang 2026.
Dikutip SukabumiKu.id, Jumat (14/8/2026), berdasarkan data laman Logam Mulia, harga buyback emas Antam pada Jumat (14/8/2026) berada di level Rp2.510.000 per gram.
Harga tersebut turun Rp36.000 dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya, Kamis (13/8/2026), yang berada di level Rp2.546.000 per gram.
Baca Juga : Resep Smoothies Mangga Kurma, Minuman Segar dan Sehat untuk Menu Sarapan
Meski mengalami penurunan harian, harga buyback emas Antam masih lebih tinggi dibandingkan posisi awal 2026. Pada awal tahun, harga buyback tercatat sebesar Rp2.360.000 per gram.
Dengan demikian, harga buyback emas Antam telah meningkat Rp150.000 atau sekitar 6,36 persen secara year to date (YtD).
Namun, posisi saat ini masih cukup jauh dari rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) yang pernah dicapai pada akhir Januari 2026.
Masih 16 Persen di Bawah Rekor Tertinggi
Harga buyback emas Antam sempat mencetak rekor tertinggi sebesar Rp2.989.000 per gram pada akhir Januari 2026.
Jika dibandingkan dengan rekor tersebut, harga buyback pada Jumat (14/8/2026) masih lebih rendah Rp479.000 per gram atau sekitar 16,03 persen.
Harga buyback merupakan harga yang menjadi acuan ketika PT Aneka Tambang Tbk (Antam) membeli kembali emas dari masyarakat.
Pergerakan harga buyback turut dipengaruhi oleh dinamika harga emas dunia di pasar spot.
Harga emas dunia sendiri masih berada di level tinggi di tengah berbagai sentimen pasar global. Berdasarkan data Investing, harga emas spot berada di kisaran US$4.342 per troy ounce pada akhir pekan lalu.
Mengenal Transaksi Buyback Emas
Buyback emas merupakan transaksi ketika pemilik menjual kembali emas yang dimilikinya, baik dalam bentuk logam mulia, emas batangan, maupun perhiasan.
Harga buyback pada umumnya berada di bawah harga jual emas pada waktu yang sama. Kondisi tersebut terjadi karena terdapat selisih antara harga jual dan harga pembelian kembali.
Meski demikian, transaksi buyback tetap berpotensi memberikan keuntungan bagi investor apabila harga emas mengalami kenaikan signifikan sejak pembelian.
Semakin besar selisih antara harga beli dan harga buyback, semakin besar pula potensi keuntungan yang dapat diperoleh pemilik emas.
Ketentuan Pajak Buyback Emas
Selain memperhatikan pergerakan harga, pemilik emas juga perlu memahami ketentuan pajak dalam transaksi buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.
Sementara itu, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback emas yang diterima oleh penjual.
Dengan demikian, meskipun harga buyback emas Antam masih mencatat kenaikan sepanjang tahun berjalan, investor tetap perlu memperhitungkan selisih harga beli, harga buyback, serta kewajiban pajak sebelum melakukan transaksi penjualan kembali emas.(SE)

