SUKABUMI– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus mengalami tren kenaikan selama lima hari berturut-turut. Pada hari ini, Sabtu (14/6/2025), harga emas kembali naik sebesar Rp9.000 menjadi Rp1.960.000 per gram, dibandingkan harga kemarin yang berada di level Rp1.951.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan. Hari ini, buyback emas naik ke angka Rp1.804.000 per gram.
Dalam melakukan transaksi jual emas ke PT Antam Tbk, konsumen perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Baca Juga : Sosok Mbah Lasiyo Syaifudin, Petani Asal Bantul yang Menjadi Profesor Pisang Mendunia
Besaran tarif PPh Pasal 22 ditentukan berdasarkan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk pemilik NPWP, tarif pajak sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai total buyback oleh pihak Antam.
Berikut rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.030.000
- 1 gram: Rp1.960.000
- 2 gram: Rp3.860.000
- 3 gram: Rp5.765.000
- 5 gram: Rp9.575.000
- 10 gram: Rp19.095.000
- 25 gram: Rp47.612.000
- 50 gram: Rp95.145.000
- 100 gram: Rp190.212.000
- 250 gram: Rp475.265.000
- 500 gram: Rp950.320.000
- 1.000 gram: Rp1.900.600.000
Kenaikan harga emas yang konsisten ini bisa menjadi sinyal positif bagi para investor yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian pasar.(Sei)