SUKABUMIKU.id – Anggota DPRD Jawa Barat, Hasim Adnan, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Kampung Limbangan, RT.13/02, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/3/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat, khususnya perempuan, tentang hak-hak mereka serta langkah konkret yang dapat diambil untuk memperkuat peran perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Dalam kesempatan tersebut, Hasim Adnan menyoroti pentingnya perempuan sebagai aktor utama pembangunan. Ia menjelaskan bahwa Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan perempuan mendapat perlindungan hukum yang layak serta pemberdayaan yang dapat membuka peluang ekonomi dan peningkatan kualitas hidup.
“Perda ini bukan sekadar aturan hukum, tetapi juga komitmen nyata untuk memastikan perempuan memiliki akses yang sama dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya.
Dialog interaktif yang berlangsung selama acara ini mengungkap berbagai tantangan yang dihadapi perempuan, termasuk isu kekerasan dalam rumah tangga dan keterbatasan akses terhadap pendidikan serta kesempatan kerja. Warga menyampaikan aspirasi mereka, yang disambut dengan komitmen Hasim Adnan untuk terus mengawal implementasi Perda tersebut.
Lebih lanjut, Hasim menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, komunitas perempuan, dan masyarakat luas dalam mendukung penerapan kebijakan ini secara efektif. “Perempuan adalah kekuatan masyarakat yang harus diberdayakan, bukan dibiarkan terpinggirkan,” tegasnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak perempuan yang menyadari hak-hak mereka dan mampu berperan aktif dalam membangun keluarga serta masyarakat yang lebih harmonis dan sejahtera.