Opini

Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

×

Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Dr. Padlilah, S.H., M.H.

Oleh: Dr. Padlilah, S.H., M.H.
Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra

Idulfitri tidak hanya dimaknai sebagai perayaan keagamaan, tetapi juga sebagai momentum refleksi sosial yang sarat dengan nilai pemaafan, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan antarmanusia.

Nilai-nilai tersebut kini menemukan relevansinya dalam perkembangan hukum nasional, khususnya melalui hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam perspektif hukum modern, KUHAP 2025 menandai pergeseran paradigma penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jika sebelumnya hukum pidana lebih menitikberatkan pada pendekatan retributif atau pembalasan, kini arah kebijakan bergeser menuju restorative justice atau keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

Perubahan ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan transformasi mendasar dalam memaknai keadilan. Dalam konteks ini, semangat Idulfitri menjadi refleksi nilai yang sejalan dengan konsep restorative justice yang kini diadopsi secara formal dalam sistem hukum nasional.

Secara normatif, KUHAP 2025 telah memberikan legitimasi kuat terhadap penerapan restorative justice. Pengaturannya tercantum dalam Pasal 79 hingga Pasal 88, yang memungkinkan penyelesaian perkara melalui pendekatan pemulihan di berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan bahkan pasca putusan.

Artinya, restorative justice tidak lagi sekadar kebijakan sektoral yang bergantung pada diskresi aparat penegak hukum, melainkan telah menjadi norma hukum positif yang mengikat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Meski demikian, penerapannya tetap berada dalam pengawasan pengadilan guna menjamin akuntabilitas dan keadilan.

Jika ditelaah lebih dalam, nilai-nilai Idulfitri memiliki kesesuaian yang kuat dengan prinsip-prinsip restorative justice. Pemaafan, misalnya, menjadi inti dari perayaan Idulfitri. Dalam konteks hukum, KUHAP 2025 membuka ruang bagi penyelesaian perkara tanpa harus berujung pada pemidanaan penuh. Bahkan, hakim diberikan kewenangan untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan dalam menjatuhkan putusan.

Selain itu, aspek pemulihan juga menjadi titik temu antara nilai religius dan hukum. Idulfitri mengajarkan pentingnya memperbaiki hubungan sosial yang rusak. Hal yang sama diakomodasi dalam konsep restorative justice yang berupaya memulihkan kondisi korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, hukum tidak lagi sekadar menghukum, tetapi mengembalikan keseimbangan sosial.

Nilai lain yang tak kalah penting adalah pengakuan kesalahan. Dalam tradisi Idulfitri, seseorang secara terbuka mengakui kesalahan dan memohon maaf. Dalam KUHAP 2025, hal ini tercermin dalam mekanisme pengakuan bersalah yang menjadi bagian dari proses hukum modern. Integrasi nilai moral ke dalam mekanisme hukum formal ini menunjukkan bahwa hukum tidak berdiri terpisah dari nilai-nilai sosial dan kultural.

Namun demikian, penerapan restorative justice tetap memiliki batasan. Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui pendekatan ini. Untuk perkara-perkara tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum atau berdampak luas, hukum tetap mengedepankan aspek kepastian dan efek jera. Dengan kata lain, pemaafan dalam hukum tidak bersifat absolut.

Dalam konteks Indonesia, nilai-nilai seperti halal bihalal menjadi cerminan nyata dari budaya rekonsiliasi yang hidup di tengah masyarakat. Tradisi ini memperkuat gagasan bahwa hukum seharusnya tidak hanya bersumber dari teks normatif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat atau living law.

Oleh karena itu, Idulfitri dapat dipandang sebagai fondasi kultural yang memperkuat implementasi restorative justice di Indonesia. Ia bukan sekadar simbol keagamaan, melainkan nilai sosial yang telah lama menjadi bagian dari praktik kehidupan masyarakat.

Ke depan, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya memahami norma hukum secara tekstual, tetapi juga mampu menginternalisasi nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Idulfitri. Selain itu, diperlukan regulasi turunan yang lebih teknis untuk memperjelas mekanisme penerapan restorative justice dalam KUHAP 2025.

Pendidikan hukum pun perlu mengintegrasikan pendekatan normatif dengan pendekatan kultural dan religius agar mampu melahirkan penegak hukum yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga bijaksana dalam menegakkan keadilan.

Pada akhirnya, KUHAP 2025 membawa arah baru bagi hukum pidana Indonesia yang lebih humanis. Namun, hukum tidak akan pernah benar-benar hidup tanpa nilai. Dan nilai tersebut telah lama hadir dalam tradisi Idulfitri, yang mengajarkan bahwa keadilan tertinggi bukan sekadar menghukum, melainkan memulihkan dan memaafkan.