Kota Sukabumi

Ijazah Tertahan, Puluhan Miliar Tunggakan Biaya Pendidikan di SMK Swasta Kota Sukabumi

×

Ijazah Tertahan, Puluhan Miliar Tunggakan Biaya Pendidikan di SMK Swasta Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Puluhan SMK swasta di Kota Sukabumi tengah menjadi sorotan publik menyusul tertahannya ijazah sejumlah besar siswa akibat tunggakan biaya pendidikan yang mencapai hampir Rp 29 miliar. Penahanan ijazah ini dilakukan sebagai sanksi administratif hingga orang tua siswa melunasi tunggakan tersebut. Kondisi ini membuat banyak lulusan SMK swasta di Sukabumi terhambat dalam melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) Swasta SMK Kota Sukabumi, Budi Supriadi, menyatakan bahwa pihak sekolah siap mengikuti arahan pemerintah terkait percepatan penyerahan ijazah. Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis dari dinas terkait mengenai mekanisme penyerahan tersebut. “Pada dasarnya pihak sekolah swasta akan mengikuti arahan Gubernur terpilih (Dedi Mulyadi). Namun, sampai sekarang belum ada arahan dari dinas terkait mekanisme penyerahan ijazah,” ungkap Budi di halaman Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (30/1/2025).

Budi menambahkan, pihaknya sedang melakukan pendataan ulang jumlah ijazah yang tertahan dan total tunggakan biaya pendidikan. Data sementara menunjukkan tunggakan di SMK swasta se-Kota Sukabumi mencapai hampir Rp 29 miliar, akumulasi sejak sekolah-sekolah tersebut berdiri. “Dari beberapa SMK saja, total tunggakan hampir Rp 29 miliar. Itu akumulasi sejak sekolah-sekolah berdiri hingga sekarang. Misalnya, jika sebuah sekolah berdiri sejak 1990, berarti sudah 34 tahun sampai 2024,” ujar Budi.

Di Kota Sukabumi sendiri terdapat sekitar 25 SMK swasta, 14 SMA swasta, dan 18 Madrasah Aliyah (MA) swasta, dengan total 57 sekolah setingkat SMA. Budi menghimbau alumni yang masih memiliki tunggakan untuk segera berkomunikasi dengan pihak sekolah guna mencari solusi pengambilan ijazah. “Yang penting orang tua berkomunikasi dengan sekolah. Saya yakin pihak sekolah tidak akan menahan ijazah dan pasti ada solusinya. Berapa pun utang siswa, pasti ada jalan keluar, dan sekolah pasti membantu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V, Lima Faudiamar, menjelaskan bahwa akan ada skema kompensasi bagi sekolah swasta untuk mempercepat penyerahan ijazah. Namun, sekolah harus terlebih dahulu melakukan verifikasi data alumni yang menunggak. “Untuk swasta nanti diverifikasi, dan akan ada kompensasi. Tapi juklak juknisnya masih perlu disusun. Minimal kita lihat dulu siapa yang menunggak, apakah benar-benar tidak mampu atau justru memanfaatkan situasi ini,” kata Lima.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, juga telah meminta sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta untuk menyerahkan ijazah lulusannya hingga batas waktu 3 Februari 2025. Bey memahami penolakan beberapa sekolah swasta untuk menyerahkan ijazah karena adanya tunggakan, namun ia menegaskan bahwa sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun. Pihaknya sedang mencari solusi terbaik agar kebutuhan siswa akan ijazah untuk melanjutkan pendidikan atau mencari kerja dapat terpenuhi, sekaligus mencari jalan keluar agar tunggakan di sekolah swasta dapat diselesaikan.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya. Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi, juga telah meminta semua sekolah dari tingkat SD hingga SMA di Jawa Barat untuk segera menyerahkan ijazah kepada siswa, mengingat pentingnya dokumen tersebut bagi masa depan mereka. (mrf/*)