SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi secara resmi membentuk Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan. Pembentukan tim yang dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 000.7.2/kep.520-ORGAN 2025 tanggal 3 Juli 2025 ini, menjadi langkah strategis menjawab tantangan pembangunan yang kian kompleks.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, yang bertindak sebagai Pengarah tim, menegaskan bahwa kehadiran tim ini merupakan komitmen konkret pemda.
“Pembentukan tim ini merupakan upaya nyata untuk mempercepat sekaligus mengendalikan proses pembangunan di Kabupaten Sukabumi, baik dari sisi infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, maupun sektor-sektor strategis lainnya,” ujar Ade Suryaman dalam rapat pembentukan tim di Pelabuhanratu, Kamis 3 Juli 2025.
Baca Juga: Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Fokus Bangun Tiga Sentra Kopi Baru
Tugas dan Fokus Kerja
Tim ini tidak hanya berfokus pada kecepatan, tetapi juga pada ketepatan dan keberlanjutan. Tugas pokoknya antara lain memastikan realisasi program-program pembangunan berjalan sesuai jadwal, mempercepat proses perizinan, menyederhanakan birokrasi, serta melakukan penanganan cepat terhadap berbagai kendala teknis dan administratif di lapangan.
Ade Suryaman juga menekankan pentingnya aspek pengendalian. “Kita tidak hanya bicara soal cepat, tapi juga harus tepat dan bertanggung jawab. Pembangunan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan,” tegasnya.
Sinergi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya juga menjadi kunci kesuksesan tim ini dalam mengefektifkan pelaksanaan pembangunan.
Baca Juga: Ulama Sukabumi Keturunan Wali Songo, Profil KH Zezen ZA dan Wasiatnya Untuk Umat
Susunan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Kabupaten Sukabumi
Berdasarkan SK Bupati, struktur Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut:
Pembina: Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
Pengarah: Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi (Ade Suryaman)
Penanggung Jawab:
1. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik
2. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan & Ekonomi
3. Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan & SDM).
Ketua: Ojang Apandi, SH.
Anggota:
1. Nanda Supriatna, SH.
2. Dr. M. Wastu Ramadan, SH., MH., LL.M.
3. Dr. Ikbal A Abdul Fatah, SH.
4. Rasyam Assa’di, SH., MH.
5. Ir. Dayat Wiranta, M.Sc
6. Asep Muhamad Rapidi, SE.
7. K.H. Encep Hadiyana, S.Pd.I, M.Si
8. Wilda Topan Sudjamanur.

